MA Pangkas Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Jadi 5 Tahun

4 hours ago 3

MA Pangkas Vonis Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Jadi 5 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zaini Arony (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.

Harianjogja.com, MATARAM — Putusan terbaru dari Mahkamah Agung RI mengubah drastis hukuman terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Melalui putusan kasasi, masa hukuman yang sebelumnya mencapai sembilan tahun kini dipangkas menjadi lima tahun penjara.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo. Ia menyebut perubahan hukuman itu tercantum dalam putusan kasasi bernomor 3707 K/PID.SUS/2026.

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya, Selasa (26/5/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa. Namun, terdapat perbaikan penting pada kualifikasi tindak pidana serta besaran hukuman yang dijatuhkan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menjatuhkan pidana lima tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Perjalanan Vonis dari Tingkat Pertama hingga Kasasi

Kasus ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi NTB menjadi sembilan tahun penjara.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan kasasi MA kini mengubah arah perkara tersebut dengan menurunkan hukuman sekaligus menyesuaikan dasar pembuktian hukum menjadi dakwaan subsider.

Kasus LCC dan Sorotan Publik

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC), yang menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan proyek strategis.

Putusan kasasi ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan berlapis. Meski demikian, pengurangan hukuman ini diperkirakan tetap memicu perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.

Dengan putusan final ini, Zaini Arony tetap dinyatakan bersalah, namun dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|