Newswire Jum'at, 28 Agustus 2026 08:57 WIB

Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, MAKASSAR—Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun 2024 senilai Rp60 miliar.
Pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga setelah Bahtiar Baharuddin tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sulsel.
"Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.
Pemeriksaan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Kejati Sulsel menegaskan akan mengambil tindakan sesuai aturan perundangan apabila panggilan tersebut kembali tidak diindahkan.
Dua Kali Dipanggil, Bahtiar Tak Hadir
Soetarmi menjelaskan pemanggilan pertama dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili Bahtiar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik juga telah mengomunikasikan surat tersebut kepada penasihat hukum Bahtiar. Namun, tidak terdapat respons maupun konfirmasi mengenai kehadiran untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Penyidik kemudian kembali melayangkan pemanggilan kedua. Kali ini, Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengantarkan langsung surat panggilan ke alamat yang bersangkutan.
Namun, saat surat tersebut diantarkan, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa Bahtiar bukan penduduk dan tidak pernah berdomisili di alamat tersebut.
Tim penyidik juga telah menyampaikan rangkaian pemanggilan kepada pengacara Bahtiar. Akan tetapi, pihak pengacara mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.
Kejati Siapkan Pemanggilan Ketiga
Menurut Soetarmi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemeriksaan ketiga terhadap Bahtiar pada Senin, 31 Agustus 2026.
"Menyikapi sikap tidak kooperatif ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaannya diagendakan pelaksanaannya pada Senin, 31 Agustus 2026," kata Soetarmi menekankan.
Untuk pemanggilan ketiga, surat panggilan juga didistribusikan melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut kemudian akan diteruskan secara resmi kepada Bahtiar dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Selain itu, penyidik menyampaikan surat digital melalui pesan WhatsApp kepada tim pengacaranya. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada alasan untuk kembali mangkir dari pemeriksaan.
Kejati Sulsel meminta Bahtiar menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan hadir memenuhi panggilan penyidik demi terangnya perkara tersebut.
Jika pemanggilan ketiga kembali tidak diindahkan, Soetarmi mengatakan penyidik dapat menjalankan tindakan tegas sesuai aturan perundangan, salah satunya pemanggilan paksa.
Sprindik Masih Berlaku
Pemanggilan ini tetap dilakukan meskipun permohonan praperadilan sebelumnya hanya dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Putusan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka serta penahanan Bahtiar di Rutan Kelas IIB Maros yang dinyatakan tidak sah. Namun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masih berlaku.
Lima Terdakwa Jalani Persidangan
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut, terdapat lima terdakwa yang kini menjalani proses persidangan.
Mereka adalah Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Kemudian terdapat Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama sebagai pihak ketiga pemenang tender dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Dua terdakwa lainnya adalah Hasan Sulaiman, mantan pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin periode 2023-2024, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kelima terdakwa tersebut diduga turut berperan dalam proyek pengadaan bibit nanas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa menggunakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































