Mantan PM Malaysia Dijatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia, di Putrajaya, Jumat, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara beserta denda sebanyak RM11,4 miliar (setara Rp47,1 miliar) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas 25 dakwaan yang menjeratnya.

Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, selaku Hakim Pengadilan Federal – yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi sebagaimana dilaporkan Bernama.

Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap dakwaannya, dan denda total sebanyak RM11,4 miliar, atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak membayar.

Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda.

Namun, mantan perdana menteri berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, karena hakim memerintahkan semua hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya dijalankan secara bersamaan.

Hakim juga memutuskan bahwa hukuman tersebut baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 Juta, yang berakhir pada 23 Agustus 2028.

Hakim Sequerah menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan yang diajukan oleh pihak pembela, penuntut, dan terdakwa, serta kepentingan publik.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|