Mati-Matian 6 Kementerian Prabowo Pangkas Anggaran, Ini Strateginya

5 hours ago 2

Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga serta kepala daerah untuk melakukan penghematan. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota. Prabowo menargetkan efisiensi belanja anggaran hingga Rp 306,69 triliun.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam diktum kedua dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar RP 50,59 triliun.

Sementara itu, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa instruksi presiden itu, dilakukan untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan anggaran.

"Maka belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang," kata Deni, Kamis (23/1/2025).

Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, Inpres ini kata dia juga diarahkan untuk mempersiapkan APBN sebagai alat pemerintah untuk mewaspadai berbagai tantangan ke depan yang akan tidak menentu. Namun, ia tak menjelaskan risiko apa yang dihadapi pemerintah hingga harus menghemat anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) yang telah tertera dalam APBN 2025.

"Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu," tuturnya.

Dengan demikian, berikut strategi sejumlah kementerian dan lembaga dalam menjalankan Inpres No.1 Tahun 2025 tersebut:

1. Kementerian Agama

Kementerian Agama (Kemenag) diharuskan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14,28 triliun tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga. Namun, terungkap dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, penghematan anggaran baru mencapai Rp 7,27 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menuturkan menyampaikan sudah melakukan upaya untuk menyisir anggaran Kemenag terkait efisiensi. Meski demikian, Menag mengatakan bahwa hasil penyisiran belum mencukupi target yang ditentukan Kementerian Keuangan.

"Berdasarkan kriteria dan identifikasi diperoleh besaran Rp7.279.475.129.000. Hal ini mengharuskan kami untuk melakukan penyesuaian kembali agar dapat memenuhi target efisiensi dengan kriteria yang sama, namun melakukan ekspansi pada identifikasi rencana efisiensi," ucapnya, dikutip dari Kemenag, Rabu (5/2/2025).

Anggaran tersebut didapat dengan memperhitungkan tetap ketersediaan sebagian anggaran untuk operasional yang bersifat kebutuhan dasar, pengalihan pagu ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan sumber dana hanya dari belanja rupiah murni.

Kemenag sebenarnya sudah merumuskan sejumlah langkah guna menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran. Wamenag Romo HR Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah menghemat perjalanan dinas dan mengurangi seremonial.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga. Menurut Romo Syafi'i, guna mendukung program Presiden, Kemenag merancang beberapa langkah untuk menekan pengeluaran anggaran.

"Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kita hilangkan dulu," ungkap Romo Syafii, dikutip dari situs Kemenag, Rabu (5/2/2025).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenag akan membatasi jumlah personil. Misalnya untuk Menteri Agama, maksimal lima orang, Wamenag maksimal empat orang, dan Eselon I maksimal 2 orang. Adapun untuk perjalanan dinas Eselon II sampai IV, tidak perlu didampingi.

"Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efesien," tegas Romo.

"Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian. Penggunaan listrik dan air digunakan hanya di jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 waktu setempat (tidak ada lembur)," sambungnya.

Romo menegaskan, bahwa penghematan penggunaan listrik dan air juga berlaku di rumah dinas pejabat Kementrian Agama RI. Selain itu, hendaknya pertemuan yang bersifat tatap muka diminimalisasi dan memaksimalkan rapat daring. Bijak dalam penggunaan sarana-prasarana kantor dengan mengedepankan prinsip penghematan.

2. BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan 10 instruksi yang dapat dijalankan para ASN untuk menyikapi efisiensi anggaran pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (5/2/2025).

Berikut 10 Cara BKN Efisiensi Anggaran:

    • Peniadaan jam kerja fleksibel
    • Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari
    • Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
    • Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
    • Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
    • Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
    • Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
    • Penggunaan anggaran yang efektif
    • Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
    • Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

    Sebelumnya, beredar luas nota dinas BKN yang merinci 10 perintah efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor di BKN, mulai dari jemputan ASN hingga AC dan lift. Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut atas nota dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan perihal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025, yang berdampak terhadap anggaran operasional kantor.

    Poin pertama dari Nota dinas dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025, menegaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja. Kedua,

    Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Ketiga, alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan. Keempat, alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan. Kelima, alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan.

    Adapun, keenam adalah alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurang. Ketujuh, pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia. Kedelapan, operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan. Kesembilan, biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan. Terakhir, yaitu operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian.

    3. Kementerian Pemuda dan Olah Raga

    Kementerian Pemuda dan Olahraga memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan mengganggu persiapan para atlet menuju event dan multi event dunia di masa yang akan datang. Adapun, Kementerian Keuangan memberikan target efisiensi untuk Kemenpora sebesar Rp1,4 triliun.

    Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan penghitungan atas efisiensi anggaran yang bisa dilakukan.

    "Pastinya arahannya adalah bagaimana dengan efisiensi ini persiapan atlet menuju Asian Games, Olimpiade, dan juga kualifikasi Piala Dunia tidak terganggu,"ujar Dito dalam keterangan resminya dikutip Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, banyak anggaran yang bisa dikurangi namun tetap produktif, supaya lebih hemat dan bisa mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia pun mengatakan saat ini jajaran Kemenpora tengah dalam rangka diskusi terkait efisiensi yang akan dilakukan untuk kemudian dilakukan finalisasi.

    "Insyaallah nanti kami akan lakukan finalisasi, baru efisiensi yang akan dilakukan dari Kemenpora," ujarnya.

    4. Bapanas

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang telah melaksanakan instruksi presiden tersebut. Berdasarkan penuturan Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, anggaran Bapanas dipotong hampir 60% dari pagu sebelumnya, yang semula Rp 329,9 miliar kemudian dipotong sekitar Rp 198,4 miliar.

    "Iya, kena (pemangkasan anggaran) semua. Kita kena pemangkasan hampir 60% dari pagu sebelumnya (anggaran yang semula Rp 329,9 miliar dipotong sekitar Rp 198,4 miliar)," ujar Ketut saat ditemui di Hotel Manhattan Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Meskipun anggaran Bapanas mengalami pemangkasan yang cukup besar, Ketut meyakinkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas penting yang menyentuh masyarakat.

    "Saya kira kan teknisnya nggak banyak. Artinya, kita prioritaskan mana yang harus prioritas, kemudian yang bisa kita nomor duakan, kita nomor duakan," ujarnya.

    Katanya, Bapanas akan mengoptimalkan penggunaan teknologi dengan memanfaatkan rapat secara daring (online) sebagai pengganti rapat luring (offline) yang lebih memerlukan biaya tinggi. Koordinasi secara daring akan diperkuat, dengan adanya pemangkasan anggaran, agar kinerja Bapanas tetap berjalan maksimal.

    "Kita optimalkan yang tadinya rapat offline, ya kita manfaatkan online sekarang. Kita perkuat dengan koordinasi online, saya kira masih ini lah," terang dia.

    Ketika ditanya lebih lanjut terkait lini apa saja yang terdampak pemangkasan anggaran sebesar 60% tersebut, Ketut menyebut hampir seluruh lini di Bapanas terdampak, termasuk gaji karyawan. Kendati demikian, dia menegaskan, meskipun anggaran dipotong, beberapa program prioritas tetap akan dipertahankan, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

    "Hampir semua lini ya (kepangkas), karena kan kita punya 100% termasuk gaji dan lain sebagainya, begitu kena 60% kan hampir semua lini kena. Tapi kita akan pertahankan yang benar-benar menyentuh masyarakat. Pertama, gerakan pangan murah, kemudian fasilitas distribusi harus ada, kemudian pengambilan data enumerator terkait dengan harga, itu kan benar-benar kena ke masyarakat. Itu harus kita pertahankan," pungkasnya.

    5. Kementerian Tenaga Kerja

    Dalam struktur anggaran Kementerian Ketenagakerjaan, anggaran Kemnaker 2025 yang Rp 4,8 triliun akhirnya kena potongan Rp 2,7 triliun. Sehingga alokasi anggaran Kemnaker tersisa Rp 2,1 triliun. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Dia pun membahas hal ini dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengunjungi Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (3/2/2025).

    "Oh iya (dipotong Rp 2,7 triliun). Nah itu termasuk salah satu itu tadi (pertemuan dengan Airlangga), kira-kira strateginya seperti apa. Dengan kondisi anggaran kita dipangkas, ada nggak peluang-peluang lain yang kemudian agar program ini bisa jalan," ungkap Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Karena pemangkasan anggaran cukup besar, Yassierli mengaku akan melakukan efisiensi dan pemetaan ulang kebutuhan operasional kementeriannya. Dia akan lebih mendahulukan kegiatan-kegiatan prioritas yang menjadi target kementeriannya.

    "Kita sedang masih bahas ini, jadi kita sedang hitung itu kan artinya kami harus melihat lagi kan mana program yang benar-benar prioritas," sebutnya.

    6. Kementerian Keuangan

    Anggaran belanja Kementerian Keuangan juga ikut terpangkas program efisiensi Presiden Prabowo Subianto. Program efisiensi itu Prabowo lakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

    Total pemangkasan anggaran otoritas fiskal itu lebih dari 20%. Sebagaimana diketahui, pagu anggaran Kementerian Keuangan pada 2025 adalah senilai Rp 53,19 triliun sehingga besaran anggaran pemangkasannya sekitar Rp 12,35 triliun.

    Salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan bahkan ada yang anggarannya sampai terpangkas lebih dari 70%. Direktorat jenderal itu ialah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK.

    "Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20%. Nah kemudian kalau kita lebih ke dalam lagi, anggaran DJPK. Biar kita fair aja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa jangan-jangan yang punya uang atau kementerian keuangan nggak dipotong, kita sama-sama kita juga dipotong, bahkan DJPK itu lebih dari 70% dipotongnya, luar biasa," kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Jaka Sucipta dalam acara Preheating SERASI 2025 - Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif.

    Jaka menekankan, Inpres 1/2025 memang tertuju kepada seluruh pimpinan kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah. Maka, tak ada anggaran yang luput dari kebijakan efisiensi anggaran belanja ini.

    "Nah untuk APBD itu Presiden meminta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota itu untuk membatasi belanja yang sifatnya untuk seremonial. Termasuk juga untuk kajian, studi banding, kemudian pencetakan, juga termasuk yang seminar, FGD dan sebagainya. Jadi nanti acara-acara seremonial terutama hari jadi dan sebagainya itu sudah harusnya tidak ada lagi," tegas dia.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya juga telah menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam mengefisienkan anggaran sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan dalam acara Dialog Kemenkeu Satu di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/2).

    "Kita memasuki tahun 2025 dengan pemerintahan baru, dengan setting baru, dengan prioritas-prioritas baru dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Ini adalah dinamika yang wajar, dan kita akan menyesuaikan diri," ujar Suahasil dikutip dari keterangannya di website Kemenkeu.


    (haa/haa)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Ini Alasan Prabowo Mau Hemat Anggaran Rp 306 Triliun

    Next Article Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%

    Read Entire Article
    Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|