Mau Jajal Sistem Canggih Coretax? Ini Cara Loginnya

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah perbaikan layanan Coretax, sistem inti administrasi pajak yang baru diimplementasikan per 1 Januari 2025, telah dilakukan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib pajak sudah bisa kembali mengakses Coretax per 13 Januari 2025.

Sejumlah perbaikan yang dilakukan a.l. pembuatan faktur pajak, gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC, serta penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

"DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," kata Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, dikutip Rabu (15/1/2025).

Masyarakat kini bisa kembali mengakses coretax di tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut ini cara login ke sistem Coretax DJP:

1. Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online

4. Masukkan kode captcha

5. Klik tombol "Login"

Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.

1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"

2. Masukkan kode captcha

3. Centang "Pernyataan"

4. Klik tombol "Kirim"

5. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau "DJP" (untuk SMS)

6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP.

Adapun, wajib pajak yang memiliki penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Kementerian Keuangan Beri Update Pelaksanaan Coretax

Next Article Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|