Selebgram Lisa Mariana didampingi penasihat hukumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kuasa hukum eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan, kliennya menolak berdamai dengan Lisa Mariana saat dilakukan mediasi oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Mediasi tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa (23/9/2025).
Muslim memastikan kliennya tidak akan menempuh jalur damai lewat mediasi dengan Lisa Mariana. Ia menyebut kliennya ingin kasus berlanjut di pengadilan hingga terdapat putusan tetap. "Pak RK lebih memilih melanjutkan (perkara) karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa," ucap dia, Senin (22/9/2025).
Dengan dilanjutkannya kasus tersebut, ia berharap terdapat efek jera melalui putusan pengadilan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan terkait putusan yang akan ditetapkan nanti.
Mediasi rencananya dilakukan Bareskrim Polri mengacu kepada peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution. Muslim menyatakan kliennya menghormati agenda mediasi tersebut yang bakal digelar Selasa (23/9/2025) besok.
"Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK, karena Pak RK tidak bisa hadir karena sibuk pekerjaan," kata dia.
Ia memastikan kliennya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Muslim menambahkan, kliennya mengalami banyak kerugian.
Pengacara Lisa Mariana, Frederikus Simamora mengaku belum dapat berbicara banyak terkait agenda mediasi di Bareskrim. Sebab ia mengatakan lebih fokus menjalani agenda persidangan atas gugatan Lisa ke Ridwan Kamil.
"Kalau itu saya no comment, saya belum bisa bicara dulu soal itu," kata dia.