Menaker Soroti Standar Baru ILO, Perlindungan Ojol Makin Kuat

2 hours ago 3

Menaker Soroti Standar Baru ILO, Perlindungan Ojol Makin Kuat

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja platform digital seperti ojek online, kurir online, hingga pekerja berbasis aplikasi berpeluang memperoleh perlindungan yang lebih kuat setelah Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi standar ketenagakerjaan internasional baru terkait kerja layak dalam ekonomi platform. Pemerintah Indonesia menyambut positif langkah tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil, aman, dan berkelanjutan.

Standar kerja layak ekonomi platform itu diumumkan dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Juni 2026. Adopsi aturan tersebut menjadi perhatian penting mengingat jumlah pekerja platform digital di Indonesia terus bertambah seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai lahirnya standar internasional tersebut membawa angin segar bagi pemerintah, pekerja, maupun pelaku usaha yang berada dalam ekosistem ekonomi platform.

“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” ujar Yassierli.

Menurutnya, transformasi ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat memperoleh pekerjaan, menghasilkan pendapatan, dan mengakses berbagai peluang ekonomi baru. Karena itu, pelindungan pekerja perlu berkembang sejalan dengan inovasi teknologi dan pertumbuhan industri digital.

“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” kata Menaker.

Yassierli menjelaskan Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi landasan penting bagi negara-negara anggota ILO dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang relevan dengan perkembangan teknologi. Indonesia menilai konvensi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan perlindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas negara dalam menyesuaikan penerapannya dengan regulasi nasional masing-masing.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam standar kerja layak ekonomi platform antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, sistem remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, proses yang adil, serta penyusunan regulasi berbasis data dan fakta.

Bagi masyarakat, keberadaan standar ini dinilai semakin relevan karena pekerjaan berbasis aplikasi kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Jutaan pekerja yang bergantung pada platform digital membutuhkan kepastian mengenai hak, keselamatan kerja, transparansi sistem, hingga keadilan dalam memperoleh penghasilan.

“Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan,” katanya.

Indonesia yang menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat disebut memiliki kepentingan besar terhadap implementasi standar kerja layak ekonomi platform. Menurut Yassierli, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola sektor digital, meningkatkan perlindungan pekerja, memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform digital.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar ILO tersebut tidak otomatis berlaku penuh di Indonesia. Setiap ketentuan tetap harus melalui proses penyesuaian dengan sistem hukum dan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang berlaku.

Pemerintah juga akan terus mengikuti pembahasan lanjutan di ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang serta penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur implementasi standar kerja layak ekonomi platform secara lebih rinci. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penilaian kesiapan nasional sebelum Indonesia menentukan sikap terkait kemungkinan ratifikasi konvensi tersebut.

“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|