Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha atau pedagang untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter. Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengatakan, ongkos distribusi tidak bisa dijadikan dalih hingga membuat disparitas tinggi harga Minyakita di kawasan Timur Indonesia.
"Kami minta penjelasan dari Kemendag (Kementerian Perdagangan) soal disparitas harga ini. Tidak ada alasan harga di daerah Indonesia Timur dipengaruhi oleh ongkos angkut," ujar Tomsi Tohir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (20/1/2025).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan lalu menjawab, pihaknya telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET.
"Kami telah meminta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menampilkan harga Minyakita di wilayah masing-masing. Tadi disampaikan bahwasanya tidak ada alasan ongkos angkut. Aturan sudah jelas, dari distributor tingkat dua (D2) ke pengecer, harga ditetapkan Rp14.500 per liter," ungkap Iqbal dalam kesempatan yang sama.
Pelaku Penjual Minyakita di Atas HET
Iqbal menyebut banyaknya pengecer yang menjual Minyakita di atas HET, lantaran pengecer tersebut mendapat pasokan dari distributor atau pengecer lain yang tidak terdaftar di dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Untuk mengatasi persoalan ini, Kemendag telah mengirimkan Surat Edaran Dirjen PDN No. 03 Tahun 2025. Surat ini menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.
"Kami Minggu lalu telah mengirimkan surat edaran kepada dinas yang membidangi perdagangan untuk memfasilitasi. Pertama, untuk mengidentifikasi pengecer yang menjual di daerah siapa saja, kemudian difasilitasi agar pengecer terdaftar di Simirah untuk menjamin pengecer tersebut mendapatkan Minyakita dari distributor yang terdaftar di Simirah. Nanti, satgas pangan dan dinas perdagangan akan lebih mudah melakukan monitoring," jelasnya.
Jika nantinya ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita, Kemendag menekankan, pelaku usaha tersebut akan dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Hal ini termaktub dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Misalnya, di salah satu Kabupaten dari D2 ke pengecer harganya Rp18.000 (per liter). Jangan-jangan D2 tersebut D2 yang tidak terdaftar di Simirah. Nah ini kan bisa kita berlakukan sanksi. Kalau misalnya sudah terdaftar dan masih menjual di atas HET, itu akan lebih parah lagi sanksinya," tegasnya.
Foto: Penjelasan harga Minyakita oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, Senin (20/1/2025. Tangkapan layar Youtube Kemendagri)
Penjelasan harga Minyakita oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025, Senin (20/1/2025. Tangkapan layar Youtube Kemendagri)
Iqbal pun meminta kepada Satgas Pangan dan dinas perdagangan, agar tidak perlu ragu dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar.
"Untuk satgas pangan, kami mencantumkan UU perlindungan konsumen. Bahwasanya, pelaku usaha yang memang tidak mengindahkan apapun harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi pidana, sehingga tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan tindakan penegakan hukum," pungkasnya.
Perlu diketahui, Minyakita sebagai salah satu program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau, harus tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menjaga stabilitas harga dan memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Pemerintah berharap sinergi antara Kemendag, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan dapat memperkuat pengawasan serta mengurangi disparitas harga di seluruh wilayah Indonesia.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Harga Gabah Murah, Kok Beras Mahal?
Next Article Kemendag Buka Data Terbaru Pasokan Minyakita, Beneran Langka?