MKD Putuskan Uya Kuya Jadi Korban Hoaks, Ahmad Sahroni Bersalah

2 hours ago 2

Aanggota Fraksi PAN DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya, tidak melanggar kode etik. MKD menyebut, anggota Fraksi PAN DPR itu merupakan korban penyebaran berita bohong atau hoaks.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan, video-video Uya Kuya yang berjoget-joget di berbagai lokasi hingga menjadi sorotan publik itu tidak terkait dengan kenaikan gaji DPR. Karena itu, yang bersangkutan tidak melanggar kode etik.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, Imron berpendapat, seharusnya Uya Kuya langsung aktif menyampaikan klarifikasi atas video-videonya itu yang dibentuk sebagai berita bohong. Akibatnya, sambung dia, kemarahan publik itu pun membuat rumah Uya dijarah oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Adapun MKD memutuskan Uya Kuya dan Adies Kadir tak melanggar kode etik dalam sidang tersebut. Sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diputuskan melanggar kode etik hingga tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.

Putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pmpinan dan anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|