MNC Land Buka Suara Soal Proyek KEK Lido, Keberatan Soal Ini

3 months ago 35

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT MNC Land Lido (MNC Land) buka suara terkait tindakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

MNC Land menyampaikan, "Bahwa papan pengumuman yang terpasang pada lokasi berbunyi "Area Ini Dalam Pengawasan" bukan "Area Ini Dalam Penyegelan."

Demikian dikutip dari Hak Jawab yang disampaikan Manajemen kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/2/2025) atas pemberitaan terkait proyek KEK Lido berjudul "Banyak Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Proyek KEK Lido". Surat Hak Jawab itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama MNC Land Lido Andrian Budi Utama dan Direktur Junita Sari Ujung.

Manajemen MNC Land kemudian menyampaikan poin-poin terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, yaitu:

a. Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini.

b. KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upata PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi/ pendangkalan.

c. KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido di samping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.

"Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/ atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tulis Manajemen.

Pernyataan KLH Soal KEK Lido

Sebelumnya, KLH/ BPLH merilis keterangan resmi berjudul "Temukan Sejumlah Pelanggaran, Kementerian LH/ BPLH Segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido)", pada Kamis (6/2/2025).

"Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH memerintahkan Deputi Gakkum untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," demikian bunyi keterangan resmi KLH/ BPLH tersebut.

Dijelaskan, penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum LH Ardyanto Nugroho.

"Tim Pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH," tulis KLH/ BPLH, dikutip Jumat (7/2/2025).


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: KEK Lido Besutan Hary Tanoe & Donald Trump Disegel

Next Article Dorong Penguatan Pendidikan & Kesehatan, Jokowi Resmikan 2 KEK Baru

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|