Modus Sultan Nusantara di Banyumas, Korban Rugi Rp50 Juta

4 hours ago 3

Modus Sultan Nusantara di Banyumas, Korban Rugi Rp50 Juta

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, BANYUMAS—Polisi membongkar kasus dugaan penipuan berkedok “Sultan Nusantara” di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, setelah seorang warga Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp50,8 juta. Korban diduga diperdaya pelaku yang mengaku keturunan sultan dan menjanjikan pembersihan harta hingga pemberangkatan ibadah haji.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banyumas dengan menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi, mengatakan tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus “dibersihkan” melalui pembayaran royalti agar tidak dianggap haram.

"Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji," ujar Petrus di Purwokerto, Selasa (26/5/2026).

Awal Mula Korban Kenal Pelaku

Menurut polisi, tersangka yang tinggal di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.

Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, pertama kali mengenal tersangka saat datang untuk menjalani pengobatan bekam pada September 2025.

Setelah pertemuan tersebut, korban kemudian diajak mengikuti kajian rutin yang digelar pelaku.

Dalam kegiatan itu, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan warisan keluarga sultan.

Korban Diminta Bayar “Royalti” Berkala

Polisi menjelaskan tersangka selanjutnya mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha yang dimiliki korban berstatus haram sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.

Korban diminta menyetor uang sebesar Rp3 juta setiap 20 hari. Saat korban memasuki masa panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta.

"Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga," kata Petrus.

Selain itu, tersangka juga meminta tambahan dana Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.

Akibat serangkaian permintaan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya korban menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Polisi Minta Warga Tidak Mudah Percaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap pihak-pihak yang mengaku keturunan kerajaan atau tokoh tertentu, terlebih jika disertai permintaan uang dengan dalih agama maupun ritual tertentu.

"Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini," kata Petrus.

Kasus dugaan penipuan berkedok “Sultan Nusantara” tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana yang diterima tersangka selama menjalankan aktivitas kajian keagamaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|