Motor Tak Dikunci Stang Dicuri di Sewon, Pelaku Pura-Pura Mogok

6 hours ago 6

Motor Tak Dikunci Stang Dicuri di Sewon, Pelaku Pura-Pura Mogok

Ilustrasi pencurian sepeda motor./Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL—Kelalaian mengunci stang sepeda motor berujung petaka bagi seorang mahasiswa di Kapanewon Sewon, Bantul. Sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman minimarket dilaporkan hilang setelah dibawa kabur pelaku yang menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengalami motor mogok.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah minimarket yang berada di Jalan Parangtritis Km 4, Padukuhan Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Jumat (12/6/2026). Berbekal kendaraan yang tidak terkunci stang, pelaku bahkan meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya untuk mendorong motor curian agar keluar dari lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Korban diketahui bernama Andriyansah Muhamad Dewi, 21, seorang mahasiswa yang juga bekerja di minimarket tersebut. Sementara pelaku berinisial HS, 36, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

“Benar, Polsek Sewon telah mengamankan seorang pelaku berinisial HS, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi,” ujar Rita, Minggu (14/6/2026).

Peristiwa bermula saat korban berangkat bekerja sekitar pukul 06.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di halaman minimarket, tetapi lupa mengunci stang sebelum mulai bekerja.

Sepeda motor tersebut masih terlihat berada di area parkir hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, ketika korban kembali memeriksa kendaraannya pada pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam itu sudah tidak berada di tempat semula.

“Sekira pukul 13.00 WIB, korban sebenarnya masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman depan. Namun, saat dicek kembali sekitar pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam tersebut sudah raib dari tempatnya,” kata Rita.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor berikut STNK dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sewon pada malam harinya.

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi jalur pelarian pelaku yang mengarah ke wilayah Padukuhan Salakan.

“Melalui modal rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Dusun Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, HS mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dikunci stang untuk mempermudah aksinya.

Agar tidak menarik perhatian warga sekitar maupun pengunjung minimarket, HS menggunakan modus yang tidak biasa. Ia berpura-pura mengalami kendala pada sepeda motornya, kemudian meminta bantuan seorang pembeli yang tidak dikenalnya untuk mendorong atau menyetut motor hasil curian tersebut keluar dari area parkir.

“Pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya, yakni pembeli di minimarket itu, untuk mendorong atau menyetut sepeda motor korban menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur Rita.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Sewon. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci kendaraan, pakaian, serta sepatu yang digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya. Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, HS yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|