Multistrada (MASA) Mulai Tender Offer Hari Ini, Pasang Harga Premium

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen ban PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA) resmi menggelar penawaran tender terhadap 33,18 juta saham mulai hari ini, Senin, (20/1/2025). Hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana perusahaan untuk go private dari Bursa Efek Indonesia.

"Periode penawaran tender akan dimulai pada tanggal 20 Januari 2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 19 Februari 2025 pada pukul 16:00 WIB," sebagaimana disebutkan dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin, (20/1/2025).

Untuk melancarkan rencana voluntary delisting ini, perseroan menawarkan harga penawaran tender atau tender offer sebesar Rp8.400 per saham. Sehingga, Compagnie Generale Des Establissements Michelin sebagai pemilik perseroan harus merogoh total dana maksimal Rp278,71 miliar.

Sebagai gambaran harga tersebut 95,5% lebih tinggi dibandingkan dengan harga rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi. Lalu bila dibandingkan dengan harga rata-rata selama 90 hari sebelum pengumuman delisting, harga tender offer MASA 40,9% lebih tinggi. 

Pun harga tender offer lebih tinggi 342,6% dibandingkan dengan hasil penilaian harga wajar saham berdasarkan Laporan Penilaian Saham yang dilakukan oleh penilai independen. 

Sementara saham hasil tender offer akan dibayarkan pada 4 Maret 2025 kepada pemegang saham publik. Proses jual beli akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.

Saat ini, jumlah saham MASA yang dimiliki pemegang saham publik hanya 0,36% atau sebanyak 33.180.243 saham. Sementara itu, jumlah saham MASA yang dimiliki Michelin sebanyak 9.149.766.702 saham atau setara dengan 99,64%.

Adapun harga penawaran buyback saham MASA pada saat delisting ini ditentukan sebesar Rp8.400 per Saham. Harga ini dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf (b) POJK 3/2021.

"Harga Penawaran dalam Penawaran Tender adalah harga yang lebih tinggi 95,5% dibandingkan dengan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian saham di pasar reguler dalam jangka waktu 12 bulan terakhir sebelum Suspensi Perdagangan," ungkapnya.

Apabila Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB ketiga, maka Para Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham perusahaan tertutup dimana jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50 atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 20 BPR Ditutup di 2024, LPS Bayar Klaim Penjaminan Rp783 Miliar

Next Article Tender Offer Selesai, Crossing Saham SILO Tembus Rp 16,6 Triliun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|