
Ilustrasi penipuan online/Magnific
Harianjogja.com, JAKARTA— Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring yang mengatur ancaman hukuman penjara mulai 10 tahun hingga hukuman mati bagi pelaku yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator penipuan daring. Kebijakan tersebut disahkan dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen pada Selasa (28/7).
Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe mengatakan sejumlah amendemen telah disetujui melalui pemungutan suara sebelum RUU tersebut disahkan.
"Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara," kata Uni U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV.
Menurutnya, amendemen yang disetujui tidak mengubah sejumlah pasal utama dalam undang-undang tersebut. Ketentuan mengenai hukuman terhadap penyelenggara pusat penipuan telepon serta hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku yang memaksa korban bekerja di sektor penipuan daring tetap dipertahankan.
Otoritas Myanmar juga terus melanjutkan operasi pemberantasan penipuan daring dan pusat panggilan penipuan yang menjamur di wilayah perbatasan dengan Thailand dalam beberapa tahun terakhir.
Myanmar turut berpartisipasi dalam sejumlah program internasional untuk memberantas penipuan daring. Selain itu, pemerintah Myanmar juga secara mandiri membongkar pusat-pusat penipuan serta menangkap para penyelenggara dan karyawan yang terlibat.
Menyusul operasi gabungan berskala besar yang dilakukan aparat penegak hukum dari China, Thailand, dan Myanmar pada Februari–Maret 2024, otoritas Myanmar telah menangkap dan mendeportasi ribuan orang yang terlibat dalam operator penipuan.
Orang-orang yang dideportasi tersebut juga mencakup mereka yang dipekerjakan secara paksa dalam jaringan penipuan daring.
Dalam salah satu operasi pemberantasan penipuan daring, aparat penegak hukum Myanmar menyelamatkan sembilan warga negara Rusia yang ditahan secara ilegal oleh pelaku pusat penipuan telepon. Mereka kemudian diserahkan kepada diplomat Rusia untuk dipulangkan.
Sementara itu, di Indonesia, Provinsi Jawa Barat tercatat menjadi wilayah dengan jumlah laporan penipuan digital atau scam tertinggi berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Data IASC menunjukkan terdapat 119.750 laporan yang berasal dari Jawa Barat. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 20,7% atau setara satu dari lima laporan yang diterima secara nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total laporan pengaduan penipuan digital yang masuk mencapai 579.459 laporan.
Jawa Barat berada di atas DKI Jakarta yang mencatat 84.845 laporan, Jawa Timur sebanyak 81.548 laporan, Jawa Tengah sebanyak 66.402 laporan, serta Banten dengan 40.458 laporan.
Tingginya angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan tingkat pelaporan kasus penipuan digital terbesar di Indonesia.
Perbedaan jumlah laporan antara Jawa Barat dan provinsi lainnya juga tergolong signifikan. Dibandingkan DKI Jakarta yang berada di posisi kedua, Jawa Barat memiliki selisih 34.905 laporan. Sementara dibandingkan Jawa Timur, selisihnya mencapai 38.202 laporan.
Bahkan, jumlah laporan yang berasal dari Jawa Barat hampir tiga kali lebih tinggi dibandingkan Banten yang mencatat 40.458 laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































