Nama Juliyatmono Kembali Disebut dalam Kasus Korupsi Masjid Agung

4 hours ago 2

Harianjogja.com, SEMARANG–Nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2025) sore.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karanganyar membeberkan bahwa Juliyatmono diduga menerima aliran dana senilai Rp5 miliar secara bertahap dari perusahaan pelaksana proyek bernilai Rp78,9 miliar itu, yakni PT MAM Energindo.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menghadirkan tiga terdakwa: Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021.

Dalam surat dakwaan, JPU Tegar Djati Kusuma menjelaskan bahwa PT MAM Energindo memenangkan proyek tersebut meski tidak memiliki kemampuan finansial maupun peralatan memadai. Untuk menutupi kekurangan itu, para terdakwa mencari investor dan menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar, termasuk Bupati saat itu, Juliyatmono.

Jaksa mengungkapkan pertemuan antara pihak perusahaan dan Juliyatmono berlangsung di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, Juliyatmono diduga memberikan restu agar proyek pembangunan masjid tetap dilaksanakan oleh PT MAM Energindo. Sebagai imbalannya, ia disebut menerima uang secara bertahap dengan rincian: Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.

“Dana tersebut berasal dari investor proyek, yakni PT Total Cetra Alam, yang dikirim melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak,” ujar JPU Tegar dalam ruang persidangan.
Selain kepada mantan bupati, uang juga disebut mengalir ke sejumlah pejabat lain, di antaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto sebesar Rp500 juta, serta Agus Hananto yang menerima Rp355 juta.

Jaksa menegaskan praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp10,1 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29 Agustus 2025.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|