Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Nusakambangan, Tiga Jam Kemudian Ditangkap

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, melarikan diri, Senin (9/3/2026) malam. Namun hanya berselang sekitar tiga jam setelah kabur, napi berinisial SN tersebut kembali ditangkap. 

Kasi Kamtib Lapas IIB Nirbaya, Bergi Riyadi, mengungkapkan, SN, yang merupakan napi kasus pencurian, melarikan diri dengan cara memanjat pagar. Menurut Bergi, karena lapasnya berfokus pada pembinaan napi, pengamanannya tak terlalu ketat. 

"Posisi kita ini lapas minimum, yang mana memang tidak seperti lapas-lapas lainnya (di Nusakambangan) yang ekstra pengamanannya," kata Bergi ketika dihubungi, Selasa (10/3/2026). 

Bergi mengungkapkan, aksi SN melarikan diri tak direncanakan, melainkan spontanitas. "Dia melihat celah kosong sedikit, kemudian langsung lari ke hutan," ujarnya seraya menambahkan ketika kabur SN sudah tidak mengenakan seragam napi. 

Saat menyadari SN melarikan diri, pengelola Lapas Nirbaya segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, termasuk personel Babinsa. Informasi mengenai adanya tahanan yang kabur juga langsung disebarluaskan.

Menurut Bergi, SN ditemukan saat sudah berada di daerah permukiman warga. Ketika itu, SN melihat personel Babinsa. 

"Ketika mungkin melihat Babinsa ini menggunakan seragam, pelaku ini malah takut, malah lari. Sehingga dikejar, dipegang, dan alhamdulillah tidak ada yang memukuli atau apa pun. Bahkan diperlakukan dengan baik oleh warga sekitar," ucapnya. 

Setelah terkonfirmasi yang ditangkap merupakan SN, petugas Lapas Nirbaya langsung melakukan penjemputan. "Alhamdulillah dalam jangka waktu tidak sampai tiga jam sudah bisa kami dapatkan kembali berkat seluruh kerja sama tim dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait," kata Bergi. 

Dia mengatakan, saat ini SN telah ditempatkan di sel dengan pengamanan ketat. Petugas Lapas Nirbaya juga sempat menginterogasi SN soal keputusannya melarikan diri.

"Dia melarikan diri itu dikarenakan punya utang katanya dengan napi lainnya. Sehingga mungkin dia punya rasa cemas atau takut," ujar Bergi. 

Menurut Bergi, dengan adanya aksi melarikan diri, SN tidak akan memperoleh beberapa haknya sebagai napi, salah satunya hak remisi. Dia mengatakan, SN dipindah dari Magelang ke Lapas Nirbaya pada 13 Februari 2026 lalu.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|