Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi berharap pemerintah dapat menggunakan aset sitaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jiwasraya di Kejaksaan Agung sebesar Rp3,1 triliun untuk membayar sisa tuntutan klaim mereka.
Langkah ini dinilai penting mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025. Sementara setelah pencabutan izin, maka Jiwasraya wajib melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 70 nasabah bancassurance Jiwasraya menuntut pembayaran penuh klaimnya dengan total sebesar Rp217 miliar. Para nasabah tersebut sudah mengantongi putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian kerugiannya.
Pengacara sekaligus Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai, sejatinya aset sita kejahatan Tipikor Jiwasraya di Kejagung adalah aset nasabah (khususnya nasabah bancassurance) yang pengelolaannya telah diselewengkan oleh para tersangka.
"Dengan demikian, jelas bahwa Nasabah Bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih di tahan Kejaksaan Agung (Kejagung)," ungkap OC Kaligis, di Jakarta, Jumat, (21/2/2025).
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun yang telah diselesaikan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Sementara sisanya yang sebesar Rp1,4 triliun masih dalam proses.
Perwakilan Konsolnas lainnya, Machril mengatakan, aset tersebut sangat cukup untuk membayar kerugian para nasabah yang telah mengantongi keputusan hukum inkracht. Di samping itu, saat ini terdapat asset yang terdiri dari Rp1,2 Triliun dalam bentuk reksadana yang tercatat di laporan peralihan aset Jiwasraya.
"Harusnya dengan aset likuid tersebut, cukup untuk membayar kewajiban ke nasabah inkracht yang hanya ratusan miliar. Tapi kemana uang tersebut perginya?" tandasnya.
Seruan para korban pun senada dengan Komisi VI DPR RI yang mendorong agar aset Jiwasraya yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan. Langkah ini dinilai penting untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang masih terkendala.
Dalam rapat kerja Komisi VI bersama PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Indonesia, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dan Jiwasraya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan aset tersebut dikembalikan. Menurutnya, aset itu bukan berasal dari negara, melainkan milik karyawan Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal pun menjawab pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas untuk negara. "Aset yang dirampas dari pelaku itu kan dirampas untuk negara. Kalau skema dibalikin," jawab Luthfi, Kamis, (6/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Rieke menegaskan bahwa Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi mengenai mekanisme pengembalian aset. Ia mengingatkan bahwa ada kewajiban bagi para pensiunan ini yang belum dibayar.
"Oleh karena, Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi terkait aset yang diputus pengadilan dirampas negara, meningat itu sumber uangnya bukan dari negara, itu kan punya karyawan," tandas Rieke.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran
Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar