Nasib iPhone 16 Makin Tak Jelas, Apple Belum Kirim Proposal Baru

5 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sampai saat ini belum menerima revisi proposal Apple setelah negosiasi 7 Januari lalu.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 dicabut pelarangan penjualannya di Indonesia.

"Jadi, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat, atau juga bisa lambat," ujar Febri kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/1/2025). "Semuanya tergantung Apple!" imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan negosiasi pemerintah dengan Apple terkait kesepakatan investasi di Indonesia hampir selesai.

Dalam laporan Bloomberg, Rosan menyatakan yakin Apple bisa menyelesaikan masalahnya terkait investasi mereka di Indonesia, sesuai dengan persyaratan pemerintah.

Dengan demikian, Apple bisa menjual iPhone 16 di Indonesia dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan, masalah ini dapat diselesaikan," kata Roeslani kepada Bloomberg Television di Davos, Swiss, dikutip dari Reuters.

Negosiasi dengan Apple

Awal tahun ini, tepatnya 7 Januari 2025, perwakilan dari markas Apple di Amerika Serikat akhirnya menemui langsung Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membicarakan proposal investasi demi izin menjual iPhone 16 di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, mementeriannya telah memberikan counter proposal kepada manajemen Apple.

Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia.

Agus memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.

Dia juga menyampaikan bahwa jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku.

"Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan." tutupnya.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Apple Buka Lowongan di Indonesia, Anda Tertarik?

Next Article Mustahil Ada Pabrik iPhone di RI, Apple Mintanya Kebangetan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|