Massa dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat menggelar aksi menyerukan pembebasan aktivis kemanusiaan yang diculik Zionis Israel dalam missi Global Sumud Flotilla (GSF), di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (19/5/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah negara bakal menempuh langkah hukum atas perlakuan brutal militer Zionis Israel terhadap peserta Global Sumud Flotilla (GSF). Langkah ini dilakukan oleh negara yang warganya jadi korban Israel saat menggelar misi kemanusiaan.
Perdana Menteri Perancis Sebastien Lecornu mengumumkan mengambil langkah hukum atas aksi kejam Zionis Israel terhadap warga Perancis yang menjadi peserta GSF.
Kekesalan Pemerintah Perancis diperparah video unggahan petinggi keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, pada Rabu (20/5/2026) yang memperlihatkan pasukan keamanan Israel memaksa para aktivis flotilla bersujud di lantai dalam posisi terikat. Ben-Gvir dalam video tersebut terlihat membuat pernyataan provokatif tentang para peserta pelayaran.
Pemerintah Malaysia juga berencana membawa Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) karena dugaan penyiksaan aktivis GSF 2.0. Tercatat, ada 28 aktivis Malaysia ikut diculik Israel dalam kejadian itu.
Pemerintah Malaysia tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pemerintah Israel di ICJ atas dugaan penculikan dan penyiksaan terhadap para aktivis flotila bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Lalu bagaimana langkah pemerintah RI? Tercatat sembilan WNI menjadi korban kekejaman Israel saat menjalani masa penahanan. Dalam hal ini, Kementerian HAM menunggu sikap resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Kementerian HAM mengikuti sepenuhnya kebijakan Kementerian Luar Negeri karena itu yang menjadi sikap resmi pemerintah," kata Staf Khusus Menteri HAM RI, Thomas Harming Suwarta kepada Republika, Jumat (29/5/2026).
Sementara Kementerian Luar Negeri sejauh belum mengeluarkan sikap serupa negara-negara yang akan menuntut Israel.

1 hour ago
2













































