Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hours ago 3

Noel Minta Maaf ke Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Antara/Bayu Pratama S

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2026).

Selain kepada Presiden Prabowo, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kalangan buruh dan pekerja yang selama ini menjadi fokus perjuangannya selama berada di pemerintahan.

"Saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya," ujar Noel kepada wartawan seusai sidang putusan.

Noel mengaku vonis tersebut menjadi pukulan berat dalam perjalanan hidup dan kariernya sebagai pejabat publik. Ia menilai perkara yang menjeratnya menjadi pelajaran besar atas tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang pernah diembannya.

Menurut dia, selama ini dirinya memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan buruh, pekerja, serta kalangan media massa yang terdampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau layoff.

Meski demikian, Noel mengakui kasus yang menimpanya tidak dapat dilepaskan dari kelengahan yang terjadi selama menjabat. Ia menegaskan tetap akan bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang dijatuhkan pengadilan.

"Ya, ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," ucapnya.

Dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024–2025, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp3,43 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Atas perbuatannya, Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,43 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara ini, Noel juga dinyatakan melakukan tindak pidana pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya yang proses penuntutannya dibacakan dalam persidangan terpisah.

Sepuluh terdakwa tersebut yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Berdasarkan putusan majelis hakim, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam kasus korupsi sertifikasi K3 tersebut juga masih menjadi perhatian publik seiring upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan pelayanan ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|