Nuklir Bisa Jadi Kunci Ketika Permintaan Listrik Melonjak!

19 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2020-2024 Satya Widya Yudha menyebutkan sumber energi dari nuklir bisa menjadi 'penyelamat' pemenuhan kebutuhan listrik Indonesia, apalagi pada saat kebutuhan listrik di meningkat.

Satya mengatakan sumber energi nuklir bisa mengisi selisih ketersediaan listrik dalam negeri Meski, beberapa sumber energi baru terbarukan (EBT) lainnya di Indonesia juga turut dimanfaatkan.

"Karena kalau supply kita sudah putuskan bahwa yang filling the gap nanti dengan nuklir. Jadi nuklir itu bisa menjadi tambahan di saat nanti final energy demandnya memang sudah benar-benar tinggi. Jadi sudah kita maximize PLTS, hydro, geothermal," jelasnya dalam acara Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, dikutip Jumat (20/2/2025).

Dia menyebutkan, pada tahun 2060 mendatang, Indonesia diproyeksikan masih memanfaatkan sumber energi fosil termasuk batu bara. Dengan begitu, selisih kebutuhan listrik di Indonesia bisa dipenuhi dari sumber energi nuklir.

"Geothermal kan kita punya 24 ribu mega watt (MW). Kalau misalkan itu kita utilize semuanya plus dengan batu bara yang dibersihkan atau minyak bumi yang dibersihkan. Karena di tahun 2060 itu masih ada fosil, itu gapnya nanti diisi dengan PLTN (nuklir)," tambahnya.

Asal tahu saja, pemerintah memantapkan langkah untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2032.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan rencana PLTN saat ini sudah masuk fase pertama.

"Fase pengembangan infrastruktur PLTN saat ini memang sedang pada fase pertama, yaitu pertimbangan menuju penetapan," ujar Eniya saat rapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Adapun rencana PLTN saat ini sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Eniya memaparkan fase pertama ini dilakukan berdasarkan pedoman dari International Atomic Energy Agency (IAEA). Kemudian, untuk masuk ke tahap lanjutan, pihaknya menunggu payung hukum dari Presiden.

Sebab, untuk pengorpasian PLTN perlu beberapa regulasi terkait seperti RUU EBET, Revisi UU Ketenaganukliran, RPP KEN, dan Regulasi Pembentukan NEPIO.

"Nanti begitu kalau memang Keppres nanti bisa keluar ada mandatori dari Presiden ke Menteri ESDM, maka kita bisa menampak ke tonggak yang pertama yaitu kesiapan pembuatan komitmen terhadap PLTN tersebut," ungkapnya.

Selain itu, imbuhnya, pengoerasian PLTN telah diidentifikasikan oleh BRIN pada 28 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Di antaranya, Semenanjung Muria, Banten, Pulau Bangka, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Batam, hingga Nusa Tenggara Barat. "Perlu digaris bawahi bahwa lokasi ini harus dilakukan revaluasi lagi," imbuhnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi Kelistrikan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%

Next Article RI Bakal Bangun Reaktor Nuklir di Era Prabowo, Segini Kapasitasnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|