Nyamar Kru TV, Pria di Mampang Tipu Pembeli Motor

5 hours ago 2

Nyamar Kru TV, Pria di Mampang Tipu Pembeli Motor Pria di Mampang ditangkap usai menyamar jadi kru TV untuk menipu pembeli motor, korban rugi Rp10 juta. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan jual beli sepeda motor dengan menyamar sebagai kru televisi swasta. Aksi tersebut terbongkar saat pelaku hendak bertransaksi dengan korban di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan Raya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan melalui marketplace. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat bertemu untuk transaksi.

“Modus pelaku adalah menggunakan atribut salah satu stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bukan pelaku kriminal,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. Polisi menduga dokumen kendaraan yang ditawarkan pelaku tidak sah dan masih mendalami asal-usulnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di dua lokasi, yakni di Depok dan Jakarta Selatan,” kata Dian.

Dalam kasus ini, korban bernama Adil (26) mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan saat proses transaksi di mesin ATM.

“Pelaku meminta pembayaran secara tunai. Saat saya masuk ke ATM untuk mengambil sisa uang, pelaku langsung kabur membawa uang dan dokumen kendaraan,” ujar Adil.

Ia mengaku sempat percaya karena pelaku mengenakan atribut kru televisi dan mengaku bekerja di salah satu stasiun TV swasta.

Setelah kejadian, korban bersama polisi menyusun rencana penangkapan dengan cara menjebak pelaku melalui transaksi ulang di marketplace hingga akhirnya berhasil diamankan.

Pihak stasiun televisi yang dicatut juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan institusinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Polisi turut mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli daring dan segera melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|