Obat Palsu Ancam Nyawa, BPOM Perketat Pengawasan Usai Peringatan WHO

9 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat pengawasan peredaran obat palsu setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan peringatan serius terkait risiko kematian akibat konsumsi obat substandar dan ilegal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kerusakan organ hingga kegagalan terapi yang berujung fatal.

Peningkatan pengawasan tersebut dilakukan seusai BPOM menemukan sejumlah produk obat ilegal berbahaya di pasaran, yang dinilai berpotensi memicu dampak kesehatan jangka pendek maupun panjang. BPOM menegaskan komitmennya memutus mata rantai distribusi obat palsu agar tidak semakin meluas dan membahayakan pasien, terutama kelompok rentan.

WHO dalam peringatannya mengungkapkan lima risiko utama obat palsu yang dapat mengancam nyawa manusia, mulai dari ketiadaan zat aktif hingga penggunaan bahan kimia industri beracun. Risiko ini diperparah pada anak-anak dan lansia yang membutuhkan ketepatan dosis dan keamanan tinggi dalam konsumsi obat.

Lima Risiko Mematikan Obat Palsu Menurut WHO

- Zat aktif nol, menyebabkan penyakit tidak tertangani dan kondisi pasien memburuk.

- Dosis tidak akurat, berisiko overdosis atau efek samping mematikan, terutama pada anak-anak dan lansia.

- Bahan beracun, memicu kerusakan organ permanen seperti hati dan ginjal.

- Resistensi antimikroba (AMR), melahirkan bakteri kebal obat (superbug).

- Kegagalan terapi, yang dapat berujung kematian pada pasien infeksi berat dan malaria.

Menindaklanjuti peringatan WHO tersebut, BPOM menjalankan strategi penindakan dan pencegahan secara masif, termasuk penarikan produk ilegal dari peredaran serta pengawasan ketat di jalur distribusi obat. Edukasi publik juga digencarkan agar masyarakat semakin sadar pentingnya memastikan keaslian obat sebelum dikonsumsi.

BPOM mengimbau masyarakat hanya membeli obat di apotek resmi atau platform farmasi digital yang telah terdaftar, serta tidak tergiur harga murah dari penjual tidak jelas. Nomor izin edar BPOM pada kemasan menjadi indikator utama keabsahan produk obat.

Apabila menemukan obat yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan BPOM Care di nomor 1500533. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam guna menindak pelaku peredaran obat ilegal yang merugikan sistem kesehatan nasional.

Peredaran antibiotik palsu menjadi perhatian khusus BPOM karena berdampak jangka panjang terhadap meningkatnya resistensi bakteri terhadap obat standar. Kasus gagal ginjal akut juga kerap dikaitkan dengan konsumsi obat palsu berbahan kimia industri, yang kerap disalahgunakan dalam produksi ilegal.

BPOM berharap pengawasan ketat yang diiringi kesadaran kolektif masyarakat dan apoteker legal dapat menjadi benteng utama melawan peredaran obat palsu, sekaligus menjaga keselamatan publik dari ancaman kesehatan yang semakin kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|