OJK Buka-Bukaan Alasan Aturan Batas Usia, Gaji hingga Bunga Pinjol

14 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait alasan penetapan aturan batas usia, gaji minimum hingga batas bunga pinjaman bagi fintech peer to peer (P2P) lending dan Buy Now Pay Later (BNPL)

Sebagaimana diketahui, batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) pinjaman daring (pindar) dan pengguna pay later adalah 18 tahun atau telah menikah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan aturan ini diterapkan untuk menghindari generasi muda dari lilitan utang. Pasalnya, umur 18 tahun dinilai sudah bisa berpikir rasional terkait risiko berutang.

"Kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda terjerat utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa," ungkapnya dalam Media Briefing OJK, Selasa, (21/1/2025).

Sementara itu, baik penerima dana fintech lending atau pengguna pay later pun wajib berpenghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan. Hal ini menyangkut kemampuan membayar bagi para borrower.

"Kita sih ambil dari rata-rata UMP aja lah, kami anggap cukup pas. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama," tutur Nasrullah.

Diketahui, aturan ini mulai berlaku di industri fintech P2P lending pada tahun 2025. Sementara bagi platform BNPL, aturan ini baru berlaku tahun 2027.

Tak hanya gaji dan umur, OJK pun mengatur soal batasan maksimum manfaat atau bunga bagi fintech lending.

Batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%. Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.

Nasrullah menjelaskan, keputusan untuk mempertahankan bunga maksimum 0,3% bagi pendanaan dengan tenor pendek ditengarai banyaknya biaya-biaya yang harus dibebankan kepada borrower.

"Kalau dipaksakan yang 0,2%, lender akan mempertimbangkan pendanaannya. Kalau suku bunganya nggak masuk untuk yang tenor pendek ini, itu dikhawatirkan terjadi penurunan pembiayaan kepada sektor-sektor ini, dan takutnya mereka (borrower) lari (ke platfotm ilegal)," tandasnya.

Sebagai informasi, OJK mencatat saat ini terdapat 97 platform peer to peer lending yang legal. Dari jumlah tersebut, outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% secara tahunan (yoy).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke angka 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Paylater-QRIS,Transaksi Mana Yang Diandalkan Bank Digital 2025?

Next Article Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Kartu Kredit, Paylater, & Pinjol

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|