OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Resmi Bubar Sejak Januari 2025

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset," sebagaimana dikutip dari keterangant tersebut.

Selain itu, perusahaan asuransi pelat merah ini juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.

Selain itu, perseroan juga harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Jiwasraya juga diminta untuk Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Jiwasraya pun wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Soal Nasib Jiwasraya, OJK Kasih Kabar Terbaru

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|