OJK Siap Naikkan Aturan Free Float Saham Hingga 30 Persen Secara Bertahap

2 hours ago 1

Petugas kebersihan beraktivitas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat pada senin pagi dibuka melemah 210,39 poin atau 2,69 persen ke posisi 7.620,10. Sedangkan pada penutupan IHSG masih berada zona merah ke posisi 7.736,06 atau ditutup merosot 1,21 persen dari level 7.830,49.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya untuk menyetujui secara bertahap apabila ada usulan kenaikan minimum free float (jumlah saham yang diperdagangkan ke publik) hingga mencapai 30 persen. Saat ini, OJK tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI tengah melakukan kajian terkait aturan free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia berada di kisaran 30 persen, dengan mengacu pada aturan serupa di bursa negara-negara Asia Tenggara.

“Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” ujar Misbakhun.

Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal, tidak termasuk jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.

Sebagai informasi, hingga 3 Oktober 2025, OJK melaporkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp 15.000 triliun dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID) dan jumlah perusahaan tercatat sebanyak 966 perusahaan.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|