OJK Terbitkan Taksonomi Hijau Versi 2, Ini Isinya

7 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dalam mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE). Hal itu juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.

TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable, mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).

Mengutip keterangan resminya, kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama Asean Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.

"Melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024 lalu, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2," tulis keterangan OJK, dikutip Rabu (26/2).

TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 yang mencakup kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Serta Asta Cita 8 yang mencakup penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Penyelarasan tersebut antara lain tergambar pada TKBI dalam bentuk penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung.

Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut.

Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management. TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target Net Zero Emission Indonesia.

Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di Laporan Keberlanjutan dan mengarah pada kerangka regulasi yang sejalan dengan mandat UU P2SK.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Digital Penopang Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Next Article Obligasi dan Sukuk Hijau RI Tembus Rp 36,4 T, Bos OJK Ungkap Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|