Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

2 hours ago 1

Perkiraan nilai barang yang ditindak Bea Cukai mencapai Rp 178.200.000.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Bea Cukai Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Jumat (27/3/2026), Bea Cukai Madiun menindak upaya pengiriman 120.000 batang rokok ilegal dalam sebuah bus di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli darat di wilayah jalur tol dan titik transit bus penumpang. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus penumpang, dan dalam pemeriksaan menemukan muatan berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Nur Fatichah Soekranhadi mengatakan penindakan terjadi di sekitar Rumah Makan Titin, Jl Ahmad Yani, Desa Jetak, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menindak 120.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 178.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 116.113.800.

“Atas temuan tersebut, seluruh barang hasil penindakan kemudian kami bawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Ia menekankan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Madiun dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan melanggar hukum,” kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|