Bea Cukai telah menindak 191 kasus dengan barang bukti narkotika mencapai 818,01 kg.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai perkuat komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (Patma Berani 2025).
Operasi ini digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 7 Agustus hingga 7 September 2025, dan mengungkap 191 kasus serta menyelamatkan 1.467.710 jiwa dari ancaman narkotika.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Dalam kurun waktu satu bulan, dengan melibatkan sinergi bersama Polri, TNI, BNN, BPOM, serta berbagai instansi terkait lainnya, Bea Cukai telah menindak 191 kasus dengan total barang bukti narkotika mencapai 818,01 kilogram.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan 127,38 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 84 kasus. Terhadap seluruh barang bukti tersebut telah diserahterimakan kepada aparat penegak hukum terkait.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan, hasil ini merupakan wujud nyata keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Sinergi dan pengawasan terpadu yang kami lakukan menjadi bukti tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat. Operasi ini tidak hanya menekan peredaran gelap narkotika, juga menyelamatkan masa depan jutaan generasi bangsa,” ujarnya dikutip Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Dengan semangat bersatu berani, selamatkan negeri, kami tegaskan upaya ini bukan sekadar operasi, tetapi juga komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia agar tetap sehat dan aman dari ancaman narkoba,” pungkasnya.