Wisatawan memadati kawasan Jalan Malioboro, Jogja, pada masa Libur Nataru, Jumat (29/12/2023). - Harian Jogja - Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY menyoroti pentingnya kerja bersama lintas sektor untuk mendorong pembangunan pariwisata yang terarah dan berkelanjutan. Isu ini menjadi fokus utama dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) DIY 2026–2045, yang digagas untuk menjadi panduan utama pembangunan pariwisata dalam dua dekade ke depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 28 Tahun 2025, Yan Kurnia Kustanto, menegaskan keberhasilan sektor wisata tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik seperti infrastruktur dan fasilitas publik. Ia menilai, pengelolaan pariwisata DIY membutuhkan kerja terkoordinasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan pelestarian nilai budaya serta lingkungan.
“Sinergi lintas organisasi perangkat daerah harus diperkuat supaya cita-cita pembangunan pariwisata benar-benar bisa diwujudkan,” ujarnya, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Ripparda ini dirancang untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan pariwisata dengan nilai-nilai Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah diakui UNESCO sebagai warisan dunia. Pengakuan tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan wisata harus memperhatikan pelestarian nilai sejarah, budaya, dan tata ruang yang khas.
Dengan dasar ini, Ripparda diharapkan mampu menjaga karakter keistimewaan daerah sambil membuka peluang pengembangan pariwisata modern.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, menilai kebijakan jangka panjang ini perlu dilandasi standar yang tegas dan berorientasi global. Menurutnya, arah pembangunan pariwisata harus seragam agar setiap pihak bergerak dalam koridor yang sama.
“Kita perlu menyepakati bahwa seluruh pembangunan kepariwisataan harus berstandar internasional. Dengan begitu, setiap aktivitas wisata berjalan ke satu arah yang sama dan mampu bersaing di tingkat dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan, standar internasional tidak hanya berkaitan dengan kualitas layanan wisata, tetapi juga mencakup pengelolaan destinasi, keberlanjutan lingkungan, hingga tata kelola kelembagaan. DIY, sebagai salah satu destinasi utama di Indonesia, dinilai perlu mengambil langkah strategis agar tidak tertinggal dari daerah lain maupun negara pesaing di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam pembahasan Raperda adalah pembentukan Lembaga Pariwisata Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2). Lembaga ini dirancang menjadi simpul koordinasi lintas sektor dan wilayah, dengan tugas memperkuat integrasi program dan memastikan arah pembangunan pariwisata berjalan konsisten dengan visi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News