PDIP Sebut Hasto Jadi Tahanan Politik di Kasus Harun Masiku

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 16:19 WIB

Menurut PDIP, Hasto jadi tahanan politik terkait kasus Harun Masiku. Menurut mereka, Hasto telah dikriminalisasi. Menurut PDIP, Hasto jadi tahanan politik terkait kasus Harun Masiku. Menurut mereka, Hasto telah dikriminalisasi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai kliennya telah menjadi korban kriminalisasi politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Karena itu, menurut Todung, Hasto yang saat ini ditahan KPK merupakan tahanan politik.

"Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik," kata Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengklaim kriminalisasi politik itu dilakukan KPK dengan mendakwa dan menyeret Hasto ke jalur hukum dengan niat jahat dan kepentingan tertentu.

Ia berharap KPK seharusnya tidak menjadi instrumen politik kekuasaan untuk menekan pihak yang berbeda pendapat.

"Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred atau intention," jelas dia.

Todung pun berharap majelis hakim yang mengadili kasus Hasto dapat mengambil keputusan yang adil tanpa pandang bulu.

"Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang bukan hanya dari Hasto Kristiyanto," tutur dia.

Diberitakan, Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut akan digelar pada 14 Maret 2025.

(tsa/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|