Pedagang Daging Teriak Pemerintah Tidak Adil, Begini Kata-katanya

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga daging sapi terus merangkak naik. Kalangan pedagang menilai pengawasan harga pangan yang dilakukan pemerintah selama ini berbeda. Ia menilai pemerintah cenderung fokus pada pedagang daging sapi di pasar, sementara pelaku usaha yang memperdagangkan daging kerbau impor tidak mendapatkan perlakuan serupa atau luput dari pengawasan.

"Pemerintah berlaku tidak adil dalam melakukan pengawasan harga pangan, terutama daging sapi. Daging kerbau impor yang harganya sudah melambung dan melanggar peraturan Badan Pangan Nasional malah dibiarkan saja," kata Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI), Asnawi di Jakarta dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, kondisi harga daging kerbau saat ini sudah jelas melampaui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Harga Acuan Pembelian di tingkat produsen dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen untuk sejumlah komoditas pangan strategis, termasuk daging sapi dan daging kerbau.

Data Badan Pangan Nasional menunjukkan harga rata-rata daging kerbau impor pada 9 Maret 2026 mencapai Rp107.667 per kilogram. Padahal, dalam aturan tersebut harga acuan penjualan untuk daging kerbau impor ditetapkan sebesar Rp80.000 per kilogram. Artinya, harga yang terjadi di pasar sudah hampir 35% lebih tinggi dari batas yang ditentukan.

Lonjakan harga tersebut bahkan sempat lebih tinggi di sejumlah wilayah, khususnya di Pulau Jawa. Harga daging kerbau impor dilaporkan pernah menembus sekitar Rp120.000 per kilogram atau sekitar 50% di atas harga acuan penjualan.

Asnawi menilai kondisi harga yang sudah melampaui batas acuan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual di atas harga yang ditetapkan. Ia bahkan menyinggung peran Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Pusat.

"Mereka (distributor) juga tidak dituduh sebagai kriminal seperti yang sering dituduhkan kepada penjual daging sapi jika menjual di atas HAP. Ini sangat-sangat tidak adil," tegasnya.

Ia juga menyoroti struktur impor daging yang saat ini dinilai semakin terkonsentrasi pada perusahaan milik negara. Berdasarkan data Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100.000 ton berupa daging kerbau impor dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain. Seluruh kuota tersebut dialokasikan kepada badan usaha milik negara.

Sementara itu, perusahaan swasta hanya mendapatkan kuota impor sekitar 30.000 ton, sedangkan 17.000 ton lainnya dialokasikan untuk kebutuhan industri.

Struktur kuota ini membuat pasokan daging kerbau di pasar praktis dikuasai oleh BUMN. Ia menilai kebijakan tersebut semakin mempersempit ruang usaha pelaku usaha swasta di sektor perdagangan daging.

Asnawi mengungkapkan pihaknya sempat mencoba memperoleh pasokan daging kerbau impor secara langsung dari PT Berdikari. Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena perusahaan tersebut menyatakan stok sudah habis. Ia menyebut, dari penjelasan pihak perusahaan, distribusi daging kerbau impor tersebut telah dialokasikan kepada 12 perusahaan distributor swasta.

"Atas nama Asosiasi (JAPPDI) kami pernah mengajukan permintaan untuk menjadi distributor kepada PT Berdikari, namun permintaan itu tidak dipenuhi dengan alasan sudah habis. Kami malah disarankan untuk membeli kepada distributor," ungkapnya.

Belakangan, JAPPDI akhirnya berhasil memperoleh pasokan daging kerbau impor dari PT Berdikari dalam jumlah terbatas, yakni sekitar 8 ton. Namun, harga pembelian yang didapatkan ternyata sudah melampaui harga acuan. Hanya saja, pihaknya harus menebus daging India itu Rp90.000/kg.

"Harga beli itu jelas di atas HAP di tingkat konsumen," ujarnya.

Sementara itu, terkait klaim pemerintah harga daging sapi menjelang Idulfitri masih stabil dan berada dalam kisaran harga acuan, Asnawi menilai kondisi tersebut kemungkinan hanya berlaku di luar wilayah Jabodetabek.

Dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, harga acuan penjualan daging sapi ditetapkan dalam rentang Rp130.000 per kilogram untuk bagian paha depan hingga Rp140.000 per kilogram untuk paha belakang. Namun, pedagang di wilayah Jabodetabek menghadapi tekanan lebih besar untuk mengikuti harga acuan tersebut.

"Tapi kalau untuk wilayah Jabodetabek sebetulnya sulit buat pedagang menjual sesuai HAP. Namun, pedagang daging takut dengan Satgas Saber, takut dituduh dan ditangkap sebagai kriminal. Itu sebabnya mereka menjual daging sapi dengan menurunkan kualitas agar sesuai HAP," ungkapnya.

(dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|