Pekerja Informal di DIY Bakal Dapat Payung Hukum Jaminan Sosial

10 hours ago 6

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diproyeksikan memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama sektor informal yang jumlahnya mendominasi di DIY.

Saat ini, penyusunan Raperda masih berada pada tahap pembentukan tim penyusun dan penyusunan konsep regulasi. Pengusulan secara resmi, baik sebagai inisiatif DPRD DIY maupun melalui jalur eksekutif, belum dilakukan.

Sekretaris Disnakertrans DIY, Nuriyyatul Maziyyah, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan tim penyusun Raperda yang nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

"Sekarang masih menyusun tim Raperda dan konsep terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Jadi belum berproses, belum diusulkan secara resmi," katanya, Jumat (24/7/2026).

Nuriyyatul menjelaskan Disnakertrans DIY sebelumnya telah menyusun naskah akademik dan sempat mengusulkan agar Raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD DIY. Namun, pihak legislatif meminta agar pembahasannya dilakukan melalui jalur eksekutif sehingga proses penyusunannya harus dimulai kembali dari pembentukan tim hingga penyusunan konsep regulasi.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut berawal dari surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Agustus 2025 yang meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat pembentukan produk hukum daerah untuk mendukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sejak surat tersebut diterbitkan, pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi diminta mulai menyiapkan payung hukum masing-masing.

Nuriyyatul mengatakan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY. Hal itu karena struktur ketenagakerjaan di DIY didominasi oleh pekerja informal yang belum seluruhnya mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja formal yang umumnya didaftarkan oleh perusahaan.

"Kalau yang formal relatif lebih terjamin karena dikoordinasikan perusahaan. Yang informal ini yang membutuhkan intervensi dan insentif dari berbagai pihak," ujarnya.

Raperda tersebut nantinya akan mengatur pembagian peran antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak lain dalam upaya memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.

Adapun bentuk perlindungan maupun skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diterapkan masih akan dirumuskan oleh tim penyusun Raperda.

Disnakertrans DIY menargetkan pengusulan Raperda dilakukan pada 2027. Nuriyyatul menjelaskan usulan untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan 2026 telah berjalan, sementara pihaknya belum memiliki tim maupun konsep regulasi yang matang untuk diajukan.

"Paling cepat tahun depan baru diusulkan kalau konsepnya sudah matang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|