Pelaporan SPT Tembus 10,1 Juta, DJP Beri Waktu hingga 30 April

7 hours ago 3

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, 

JAKARTA — Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menembus 10,1 juta hingga akhir Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu jutaan wajib pajak memanfaatkan kelonggaran pelaporan hingga 30 April 2026.

Perpanjangan waktu ini diberikan tanpa sanksi administratif untuk mengantisipasi kendala teknis sekaligus memberi ruang adaptasi sistem baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total SPT yang telah disampaikan mencapai 10.124.668 hingga Senin (30/3/2026) pukul 24.00 WIB. “Per 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan mencapai 10.124.668,” kata Inge dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Inge merinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.877.779 SPT. Disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 1.039.175 SPT dan wajib pajak badan 205.897 SPT, termasuk pelaporan dalam denominasi rupiah dan dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan sistem Coretax membuat proses pelaporan lebih rinci karena data wajib pajak terintegrasi dan terisi otomatis. “Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” kata Bimo.

Selain pelaporan SPT, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Hingga akhir Maret, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 17.367.922, terdiri dari 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

DJP mencatat masih ada jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga batas normal 31 Maret. Bimo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan pemerintah. “Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo.

Dengan kapasitas sistem yang kini mampu menampung ratusan ribu pelaporan per hari, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat seiring adaptasi terhadap sistem Coretax.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|