Pembatasan Medsos Anak di DIY Diperketat Mulai 28 Maret

3 hours ago 2

Pembatasan Medsos Anak di DIY Diperketat Mulai 28 Maret Foto ilustrasi anak bermain ponsel. - Foto dibuat oleh AI - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menggencarkan sosialisasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun seiring terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 9/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Kebijakan pembatasan media sosial anak tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi turunan ini disahkan pada awal Maret 2026 dan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu ketentuan penting dalam Permenkomdigi No. 9/2026 adalah pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa terdapat delapan platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, Roblox, Bigo Live, X, dan Threads.

“Itu yang platform yang berisiko tinggi sehingga nanti pada 28 Maret nanti akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan. Metodenya menjadi kewenangannya dari pusat, jadi Kementerian Komdigi dengan para pemilik atau penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurut Hari Edi, implementasi teknis kebijakan pembatasan media sosial anak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama para penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengambil peran melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital ini dapat dipahami secara luas oleh orang tua, guru, serta pelajar.

Untuk memperluas jangkauan edukasi tersebut, Diskominfo DIY juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

“Karena kan kalau di bawah 16 tahun itu kan mungkin SMP atau awal-awal SMA,” ungkapnya.

Saat ini Diskominfo DIY masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan detail kebijakan pembatasan media sosial anak tersebut.

“Kami di daerah nunggu tindak lanjutnya pasca Permenkomdigi No. 9/2026 ini keluar,” kata dia.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital menilai kebijakan pembatasan media sosial anak merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Meski implementasinya membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, regulasi ini dipandang sebagai upaya penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan penggunaan media sosial anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|