Pemerintah dan DPR Sepakat Tak Ada Revisi APBN 2025!

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah indikator ekonomi makro dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 tak akan membuat pemerintah dan DPR melakukan APBN Perubahan atau APBN-P pada tahun ini.

Termasuk meskipun realisasi penerimaan negara masih jauh dari target-target yang telah ditetapkan pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

"Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Misbakhun menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, memang telah diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian APBN tanpa perubahan UU.

Misalnya, dalam Pasal 8 UU 62/2024 disebutkan rincian anggaran belanja pemerintah pusat apabila ada perubahan bisa hanya diatur dengan Peraturan Presiden.

"Jadi Pak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan," tegasnya.

Meski begitu, penting dicatat, dalam Pasal 42 UU 62/2024 juga diberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 bersama dengan DPR dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25.

Penyusunan perkiraan perubahan APBN 2025 akan dilakukan jika terjadi beberapa hal sebagai berikut:

a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran

2025;

b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program; dan/ atau

d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan

pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang

telah ditetapkan;

b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/ atau

c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit l0% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.

SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.

Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum berencana untuk merevisi asumsi makro pertumbuhan ekonomi RI pada 2025.

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2025 mencapai 4,87% secara year on year (yoy). Dibandingkan kuartal sebelumnya, ekonomi RI ini mengalami kontraksi 0,98%.

Sementara itu, asumsi makro dalam UU APBN 2025 disebutkan bahwa target pertumbuhan ekonomi untuk tahun ini sebesar 5,2%.

Airlangga menekankan bahwa masih terlalu dini untuk merubah asumsi makro kendati berbagai ketidakpastian global mengguncang perekonomian. Salah satunya adalah tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Baru 5 bulan jadi ya masih lihat dulu perkembangan walau perdagangan dunia kena shock tariff," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/5/2025).


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot APBN, DPR Usul Kasino Hingga Lapas Berbayar

Next Article Tunda Pembahasan, Pimpinan Komisi DPR Konsolidasi Pemangkasan APBN

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|