Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Bersihkan ASN dari Praktik KKN

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan peraturan khusus yang dirancang untuk membersihkan Aparatur Spil Negara (ASN) dari praktik KKN alias korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peraturan itu ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Peraturan ini telah terbit sejak 31 Desember 2026.

"Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif," kata Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/3/2026).

Purwadi menjelaskan, melalui PermenPANRB ini, penajaman implementasi sistem merit ke depan dilakukan melalui lima hal. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit dilakukan secara utuh serta terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN.

Delapan aspek sistem merit itu ialah perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan; manajemen talenta; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; penguatan budaya kerja dan citra institusi; penghargaan dan pengakuan; disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan digitalisasi manajemen ASN.

Kedua, terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Penajaman sistem merit ketiga yaitu indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif yang didukung melalui instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN serta mempertimbangkan faktor koreksi. "Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional," ujarnya.

Keempat, sistem merit ke depan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Terakhir atau kelima, penguatan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

"Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi," tegas Purwadi.

Purwadi menekankan, penguatan sistem merit ini menjadi penting setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan penguatan pengelolaan ASN sebagaimana telah tertuang dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045.

Dalam DBRBN 2025-2045 itu, pemerintah menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045. Visi ini menegaskan komitmen untuk membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, guna mendukung Indonesia Emas 2045.

Dalam kerangka tersebut, salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit.

"Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional," ungkapnya.

(arj/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|