Penampakan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

5 hours ago 1
Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015, yang merupakan pengembangan kasus tata kelola minyak mentah. Salah satunya adalah Muhammad Riza Chalid (MRC). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengondisian tender, informasi nilai HPS sehingga ada mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menurut Syarief, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota. Kemudian terhadap salah satu tersangka, yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," papar Syarief. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sedangkan untuk besaran kerugian negara, Syarief mengatakan, Kejagung sedang melakukan perhitungan bersama dengan BPKP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|