Penanganan Sampah TPA Troketon Menjadi Prioritas Pemkab Klaten

1 hour ago 3

Penanganan Sampah TPA Troketon Menjadi Prioritas Pemkab Klaten

Bupati Hamenang Wajar Ismoyo meninjau pengolahan lindi dan sampah di TPA Troketon, 19 Mei 2026. (Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Klaten)

KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 untuk sejumlah program prioritas. Salah satunya penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan penganggaran melalui APBD Perubahan dilakukan untuk sejumlah kebutuhan mendesak. Di antaranya penanganan setelah kejadian kebakaran di Pasar Sidoharjo, penambahan jumlah rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perbaikan penerangan jalan, perbaikan jalan, talut, hingga jembatan.

Selain itu, penanganan sampah di TPA Troketon menjadi salah satu kegiatan yang mendapat perhatian dalam APBD Perubahan 2026. Hamenang mengatakan terdapat dua kegiatan yang akan dilakukan di TPA Troketon, yakni pengadaan insinerator dan perluasan lahan TPA.

Insinerator digunakan untuk mengolah sampah lama yang menumpuk di TPA. Pengadaan dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan serta aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, perluasan lahan TPA dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Kabupaten Klaten menjadi salah satu dari 20 kabupaten/kota di Indonesia yang terpilih oleh Kemendagri untuk menjalankan program waste to energy, yakni mengubah sampah menjadi energi listrik.

Sebelumnya, telah dilakukan pengecekan kondisi TPA Troketon. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui diperlukan penambahan lahan untuk mendukung pelaksanaan program waste to energy. Lahan yang dibutuhkan diperkirakan sekitar 3 hingga 4 hektare.

Hamenang mengatakan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi listrik membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun. Selama proses pembangunan berlangsung, pengelolaan sampah di TPA Troketon tetap harus berjalan.

"Di sisi lain, proses pengelolaan sampah tetap berjalan. Sampah lama diproses dengan insinerator," ungkap Hamenang seusai rapat paripurna persetujuan Raperda APBD Perubahan menjadi Perda di DPRD Kabupaten Klaten, Kamis (10/9/2026).

Hamenang menegaskan penanganan sampah di TPA Troketon akan dilakukan secara bertahap. Dengan langkah tersebut, persoalan sampah di TPA diharapkan dapat tertangani sembari menunggu pelaksanaan program waste to energy.

"Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa dilaksanakan. Lindi diolah, sampahnya diproses sembari menunggu program waste to energy," pungkas Hamenang.

Pemkab Klaten berharap langkah penanganan tersebut dapat meningkatkan pengelolaan TPA Troketon secara bertahap dan berkelanjutan. Selain mengurangi timbunan sampah, pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Program pengolahan sampah menjadi energi listrik juga diharapkan menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Klaten. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Ujang Hasanudin

Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|