Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke - 13 bagi aparatur negara hingga pensiunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diundangkan pada (7/3/2025).
Presiden Prabowo juga memastikan bahwa THR dan gaji ke - 13, ASN, TNI-Polri akan dicairkan penuh atau tampa potongan. Dimana komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Dari aturan itu, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Artinya pada 17 Maret 2025 mendatang.
"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud (di atas) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," tulis Pasal (14), dikutip Kamis (13/3/2025).
Adapun besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2025.
Sedangkan Gaji ke - 13 dibayarkan pada bulan Juni tahun 2025, seperti yang tertulis pada pasal 15. Pembayarannya juga bisa dilakukan setelah Juni 2025 jika belum dapat dibayarkan.
Lebih lanjut penerima THR dan gaji ke 13 ini yang bersumber dari APBN, terdiri dari :
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat
2. PPPK yang bekerja pada instansi pusat
3. Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota
4. prajurit TNI
5. anggota kepolisian negara
6. pensiunan
7. penerima pensiun
8. penerima tunjangan
9. wakil menteri
10. staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
11. dewan pengawas KPK
12. hakim ad hoc
13. pimpinan dan anggota lembaga non struktural
14. pimpinan Badan Layanan Umum
15. pimpinan lembaga penyiaran publik
16 pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat : menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas.
17. pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, perguruan tinggi negeri baru.
18. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerima yang sumber dananya dari APBD, terdiri dari :
1. PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah
3. gubernur dan Wakil gubernur
4. bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota.
5. pimpinan dan anggota DPRD
6. pimpinan BLU Daerah
7. Pegawai non - ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Presiden Prabowo Umumkan THR & Gaji ke-13 ASN
Next Article Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair