Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dengan sub-pangkalan. Tujuan perubahan itu untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan juga harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Yang terang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, pembelian LPG 3 kg oleh masyarakat harus tetap didata melalui KTP supaya masuk ke dalam sistem Pertamina.
"Pembelian LPG 3 kg harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung," jelasnya saat melakukan sidak ke pangkalan di beberapa titik di Jakarta, dikutip Jumat (7/2/2025).
Lantas apa bedanya pengecer dengan sub-pangkalan resmi Pertamina?
Sejatinya, kebijakan pembelian LPG yang disubsidi negara oleh masyarakat disyaratkan menggunakan KTP sudah berlaku sejak Juni 2024 lalu.
Senada dengan itu, pembelian LPG 3 kg di sub pangkalan resmi juga tak ada bedanya. Pembeli diwajibkan untuk menyertakan KTP.
Menurut penjaga Pangkalan LPG 3 kg Toko Windi Ciater, Tangerang Selatan, pihaknya memasok LPG 3 kg ke pengecer harus disertakan dengan KTP.
"Sama (ke pengecer/warga), tapi harus bawa KTP buat syaratnya," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/2/2025).
Dia mengaku, pihaknya memasok LPG 3 kg pada pengecer dalam jumlah yang sama bahkan sebelum pemerintah 'mengotak-atik' peraturan distruibusi LPG 3 kg.
"(Memasok) biasa aja. Kan sudah aktif lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.
Menurutnya, aturan ini dipersyaratkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga sudah terdata.
"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP, sehingga untuk menuju ke sana seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," papar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
Dia menyebut, dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.
"Update data ini per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian pencatatan transaksinya. Dan untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," tuturnya.
"Dan secara juta tabung itu sampai 30 April, 98% transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ujarnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: LPG 3 Kg Mendadak Langka, Penyebabnya Ini
Next Article Bukan Rp 20.000, Segini Ternyata Harga Asli LPG 3 Kg