Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara ihwal ketakutan pengusaha China terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Purbaya mengatakan, sebetulnya para pengusaha Tiongkok yang tergabung ke dalam Kamar Dagang China di Indonesia itu tak perlu takut selama bisnis yang mereka jalankan legal dan memenuhi segala ketentuan perpajakan.
"Tapi begini, selama mereka melakukan bisnis legal ya enggak apa-apa. Kalau ilegal ya harus bayar supaya jadi legal. Mereka harus semua bayar semua kewajibannya, itu saja. Kalau mereka melakukan bisnis secara legal ya enggak ada masalah, jadi mereka enggak harus takut," kata Purbaya di kawasan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Purbaya pun menganggap wajar bila pemerintah keras dalam penegakan hukum. Maka, bila tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha, termasuk dalam pemenuhan kewajiban dalam perizinan maupun pembayaran perpajakan, tak akan ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Balik lagi ke tadi, eksesif dalam hukum kalau mereka melanggar ya mesti bayar sesuai dengan aturan yang ada.
Tapi kalau enggak ya santai-santai aja tidur-tidur," tutur Purbaya.
Sebagaimana diketahui, Dagang China di Indonesia mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, para pelaku usaha menyoroti berbagai kebijakan pemerintah dan sejumlah kekhawatiran yang timbul.
Surat itu berisi sederet keluhan terkait kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.
Dalam surat tersebut disebutkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China terkait persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Selain itu, sejumlah proyek besar disebut dihentikan pemerintah. Investor China menuding otoritas melakukan intervensi langsung terhadap operasi perusahaan, termasuk pada proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituduh merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.
"Pemerintah memerintahkan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi," tulis surat itu.
(arj/arj)
Addsource on Google

















































