Penipuan Raket Padel Rp300 Juta, Wanita Jakbar Jadi Korban

2 hours ago 3

Penipuan Raket Padel Rp300 Juta, Wanita Jakbar Jadi Korban Ilustrasi raket padel. - Gemini.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penipuan online bisnis raket padel menimpa seorang wanita di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban bernama Lenny mengalami kerugian hingga Rp300 juta setelah ditipu pelaku yang berpura-pura menjadi teman lama dan menawarkan kerja sama bisnis melalui pesan WhatsApp.

Kasus penipuan online bisnis raket padel tersebut akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setelah tim dari Polsek Grogol Petamburan melakukan penelusuran hingga ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

"Pelakunya perempuan inisialnya FR usianya 26 tahun. Kami tangkap pada Sabtu 7 Maret 2026 kemarin," katanya di Jakarta, Rabu.

Alexander menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya. Tim kepolisian kemudian melakukan perjalanan ke Langkat, Sumatera Utara, untuk mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

Setelah pelaku dibawa ke Polsek Grogol Petamburan dan menjalani pemeriksaan, polisi menemukan bahwa FR diduga hanya berperan sebagai penampung uang yang dikirim oleh korban.

Suami dari pelaku, menurut Alexander, diduga menjadi otak dari aksi penipuan online tersebut. Ia juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.

Pelaku ini kasusnya narkoba dan dulu lama di dalam lapas. "Di situ dia ketemu dengan grup penipuan online," ungkapnya.

Namun dalam perkembangan penanganan perkara, korban memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur kekeluargaan setelah pelaku menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp300 juta.

Kasus penipuan ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban menerima kembali seluruh dana yang sebelumnya ditransfer kepada pelaku.

"Korban ini lebih memilih untuk dikembalikan duitnya. Waktu itu langsung damai, ditawari 'apakah kamu mau berdamai dengan ini? Kalau mau silakan ditransfer', terus selesai di sana," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan mengaku sebagai teman lama korban. Pelaku kemudian menghubungi Lenny melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan kerja sama bisnis penjualan raket padel.

Pelaku juga sempat menyebut nama berinisial GJ serta mengaku telah mengenal korban lebih dari 20 tahun, sehingga korban percaya dan melanjutkan komunikasi yang berlangsung cukup lama.

Selanjutnya pelaku meminta korban menjadi perantara atau middleman dalam transaksi bisnis tersebut. Lenny kemudian diminta menalangi sejumlah transaksi yang disebut akan dilakukan dalam bisnis penjualan raket padel itu.

Tanpa menyadari adanya penipuan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp300 juta kepada pelaku. Setelah dana tersebut berpindah, korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan online.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan agar kasus penipuan bisnis raket padel yang dialaminya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui bahwa pelaku yang semula mengaku berada di Jakarta Utara ternyata berada di wilayah Langkat, Sumatera Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|