Jakarta, CNBC Indonesia - Para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhannya lantaran dana pensiun yang menjadi hak mereka hingga kini belum terpenuhi kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan, total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan karyawan sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.
"Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam hal ini adalah Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajibannya 100% kepada dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak para pensiunan Jiwasraya melalui dana pensiun pemberi kerja," ujarnya di Komisi VI, Senin (3/2).
Pihaknya khawatir pada saat nanti Jiwasraya di likuidasi haknya sebagai para pensiun tidak dapat terpenuhi. Saat ini, para peserta penerima dana pensiun ada sebanyak 7.000 orang.
"Kalau tidak dipenuhi maka nasib para pensiunan beserta dengan anggota keluarganya yang sekarang ini berjumlah ada 7 ribu, kurang lebih para pensiunan, dan anggota keluarganya yang sangat menggantungkan kesinambungan untuk dia menyambung hidup itu dari manfaat pensiun bulanan yang diterimanya jadi ini yang menjadi kekhawatiran kami ungkapnya.
Selanjutnya, Ia juga menyampaikan jika pembayaran itu tidak juga dipenuhi 100%, para pensiunan mengancam akan melakukan aksi demo. "Apabila tuntunan kami tidak dapat dipenuhi, maka kami siap melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Presiden dan Kantor Kementerian BUMN," imbuhnya.
Nantinya, aksi unjuk rasa rencananya akan dilaksanakan pada 4 Februari 2025. Tujuan demo ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir. Peserta demo yang akan turun diperkirakan mencapai 325 orang.
"Aspirasi pensiunan Jiwasraya ini belum juga ada kejelasan dari pemberi kerja, direksi Jiwasraya untuk melunasi solvabilitas dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak pensiunan," jelasnya.
Ia menambahkan, pensiunan juga tidak setuju jika Jiwasraya harus dibubarkan sebelum menunaikan kewajiban pembayaran kepada pensiunan. Sehingga Ia meminta agar OJK, Kementerian BUMN, hingga Direksi Jiwasraya agar menunda pembubaran atau likuidasi Jiwasraya sebelum menyelesaikan pembayaran kepada para pensiunannya.
"Kami melalui Komisi VI sangat mengharapkan bantuan karena ini sesuai diatur dalam P2SK maupun PUJK, dana pensiun sebelum dibubarkan harus memenuhi solvabilitasnya," pungkasnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025
Next Article Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU