Jakarta, CNBC Indonesia - Kemudahan bertransaksi menjadi salah satu aspek yang krusial di masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, masyarakat pun dihadapkan dengan akses pendanaan baru, seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dan Pinjaman daring (Pindar).
Meskipun paylater dan pinjol merupakan produk yang serupa, yaitu sama-sama memberikan pinjaman bagi nasabah atau penggunanya. Namun, tidak sama persis.
Pada dasarnya fungsi paylater hampir sama dengan kartu kredit, yaitu memiliki batas atau limit. Layanan ini dapat digunakan untuk berbelanja yang akan dibayar sesuai jadwal. Ada yang bisa dilunasi langsung pada saat tanggal ditetapkan tanpa kena bunga, ada juga yang bisa dicicil dengan pengenaan bunga.
Perbedaan anyara paylater dan kartu kredit paling utama tentunya adalah penggunaan teknologinya di masing-masing sistem pembayaran tersebut. Paylater menerapkan layanan full digital, sementara kartu kredit masih menggunakan kartu fisik.
Kemudian, dari sisi persyaratan, paylater jauh lebih mudah. Di paylater pengisian data dokumen full dilakukan secara online, termasuk foto diri dan kartu identitas. Proses penilaian dari penyelenggara kepada nasabah terbilang jauh lebih longgar.
Kemudian dari sisi penggunaannya, biasanya limit awal paylater jauh lebih sedikit dibandingkan kartu kredit. Namun untuk limit paylater akan berangsur naik jika penggunanya disiplin dalam pembayaran dan catatan riwayat transaksinya dianggap baik.
Namun, dari sisi penggunaan, kartu kredit jauh lebih luas, karena bisa digunakan untuk transaksi secara offline dan online. Merchant-nya juga sangat banyak, baik untuk belanja pakaian, makan di restoran, hingga belanja kebutuhan sehari-hari.
Sementara untuk paylater hanya biasanya lebih terbatas ruang penggunaannya. Kebanyakan layanan paylater hanya dapat digunakan di platform ecommerce. Saat ini memang dengang masuknya perbankan ke layanan tersebut telah menambah ruang pemakaian paylater.
Intinya paylater dan kartu kredit adalah alat ganti pembayaran untuk belanja. Berbeda dengan fasilitas pinjaman seperti KTA ataupun pinjaman online, paylater dan kartu kredit tidak bisa dicairkan secara tunai.
Sementara, beda lagi dengan pinjol.
Latanan paylater dan pinjol memang hampir mirip karena sama-sama merupakan aplikasi digital. Namun, paylater hanya fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.
Paylater merupakan layanan untuk memudahkan masyarakat membeli suatu produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berutang. Masyarakat wajib melunasi utang itu sesuai dengan masa tenor yang ditetapkan.
Pinjol adalah lembaga jasa keuangan yang bisa menyalurkan pinjaman tunai ke masyarakat. Dana yang disalurkan untuk peminjam berasal dari pemberi pinjaman (lender) yang berinvestasi di pinjol tersebut. Lender biasanya akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam.
Perbedaannya lagi, paylater adalah layanan yang biasanya digunakan untuk tujuan konsumtif. Sementara, pinjol bisa menyalurkan dana tunai untuk tujuan konsumtif dan produktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, paylater lebih aman digunakan. Pasalnya, layanan paylater kerap ditawarkan oleh e-commerce atau marketplace besar, sehingga keamanannya lebih terjaga. Berbeda dengan pinjol, masih banyak pinjol yang tak memiliki izin usaha di Indonesia.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Perluas Bisnis Konsumer, Bank Asing "Lawan" Paylater & Fintech
Next Article Bukti Daya Beli Makin Parah, Warga RI Rajin Ngutang Pakai Pay Later