Waspada, Kenali Modus Penipuan Terbaru: Gunakan AI-Kripto!

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan di sektor keuangan. Terbaru, modus penipuan ini menyangkut pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan kripto.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mendapati adanya peningkatan laporan aduan terkait penipuan digital di IASC. Penipuan tersebut melalui media digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan website).

"Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat," ungkap Satgas PASTI, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/6/2025).

Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan sisa dana korban.

Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut :

1. Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

2. Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

3. Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

4. Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

5. Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

6. Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

Satgas PASTI pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Modus Penipuan Berbasis Kripto

Di samping itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

"Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming "passive income" tanpa risiko," ungkap Satgas PASTI.

Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.

3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

5. Memahami terkait aset kripto melalui tautan bukusakuiakd.com

Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected].


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Satgas Pasti Setop 796 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|