
Sejumlah wisatawan bermain kano di kawasan Pantai Drini di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, belum lama ini. - Harian Jogja/David Kurniawan\r\n
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang. Regulasi tersebut dipersiapkan untuk menciptakan pemanfaatan ruang yang lebih tertib sekaligus mendukung iklim investasi yang berkelanjutan di Bumi Handayani.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan investasi memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah. Namun, setiap kegiatan investasi harus berjalan sesuai ketentuan tata ruang agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Makanya kami susun Perbup tentang Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang. Draf sudah ada dan sudah melalui tahapan focus group discussion [FGD] dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan masukan dan saran,” kata Fajar, Senin (27/7/2026).
Investor Patuh Aturan Akan Mendapat Insentif
Fajar menjelaskan regulasi tersebut akan mengatur mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha atau investor yang memanfaatkan ruang sesuai ketentuan. Sebaliknya, pemerintah juga akan menerapkan disinsentif atau sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang.
Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan penataan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan lingkungan.
Kawasan Karst Jadi Pertimbangan Utama
Mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan itu menuturkan penyusunan Perbup tidak dapat dilepaskan dari karakteristik wilayah Gunungkidul. Sekitar 74 persen wilayah kabupaten tersebut merupakan kawasan karst yang berfungsi sebagai daerah resapan sekaligus penyimpan air bawah tanah.
Kondisi tersebut membuat setiap aktivitas pemanfaatan ruang harus dilakukan secara lebih hati-hati agar tidak merusak fungsi ekologis kawasan.
“Dikarenakan mayoritas wilayahnya berupa karst, maka pemanfaatan tata ruangnya tidak bisa secara sembarangan,” kata Fajar.
Ia menambahkan proses pemberian izin investasi juga harus dilakukan secara cermat, terutama untuk kawasan lindung, kawasan karst, dan daerah rawan bencana.
“Ini menjadi tantangan karena investasi bisa tetap tumbuh, tapi tetap memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, makanya regulasi ini kami susun agar bisa berjalan dengan baik,” katanya.
DPRD Dorong Penataan Kawasan Lebih Optimal
Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menyatakan DPRD mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di Gunungkidul. Meski demikian, seluruh kegiatan pembangunan tetap harus mematuhi aturan tata ruang serta memperhatikan aspek pelestarian lingkungan.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Gunungkidul mempercepat penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai bagian dari pengendalian pembangunan kawasan.
Menurut Endang, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memastikan investasi berkembang secara berkelanjutan sekaligus meminimalkan potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.
“Ini dilakukan agar pengembangan investasi di Gunungkidul berjalan secara berkelanjutan dan potensi-potensi kerusakan lingkungan bisa dikurangi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































