Permendag 8 Soal Impor Dirombak, Pengusaha Respons Tak Terduga

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan menggantinya melalui deregulasi impor yang diumumkan dalam Konferensi Pers pada Senin (30/6/2025) kemarin. Kebijakan ini pun disambut positif oleh kalangan pelaku industri tekstil.


Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menyatakan dukungan penuh atas langkah pemerintah tersebut. Ia mengatakan, pencabutan Permendag 8/2024 memang merupakan salah satu permintaan resmi dari pihak API sejak tahun lalu.


"Ya, itu sesuai dengan permintaan API, yaitu men-deregulasi Permendag 8/2024. Kita tunggu saja versi resminya yang saat ini belum dikeluarkan," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/7/2025).


Saat ditanya apakah API setuju dan mendukung deregulasi tersebut, Danang menjawab pihaknya sangat setuju.


"Iya. Ini sudah diperjuangkan API sejak 1 tahun lalu. Tapi kami masih menunggu versi resminya, (untuk mengetahui) detailnya," ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengumumkan deregulasi kebijakan impor, sebagai bagian dari paket kemudahan berusaha. Salah satu komoditas yang di-deregulasi adalah tekstil dan produk tekstil (TPT).


Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag 8/2024, produk tekstil seperti kain bermotif batik, barang tekstil jadi, serta pakaian jadi dikenakan sejumlah persyaratan ketat, seperti Persetujuan Impor (PI), pertimbangan teknis dari kementerian terkait, dan laporan surveyor.


"Dengan Permendag yang baru ini sama, dikenakan lartas (larangan terbatas). Tapi ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Kalau selama ini ada Persetujuan Impor, pertimbangan impor, dan laporan surveyor, sekarang ada perubahan menjadi harus ada Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan laporan surveyor," jelas Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta.


Meski ada pelonggaran, Budi menegaskan pengawasan terhadap impor tekstil tetap dilakukan secara ketat di titik perbatasan atau border.


"Semua pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil dilakukan di border," katanya.


Ia juga menyebut safeguard atau pengamanan khusus untuk pakaian jadi yang sempat diberlakukan sebelumnya telah berakhir, dan kini sedang dalam proses perpanjangan. Hal yang sama juga berlaku untuk komoditas lain seperti benang dan tirai.


"Untuk pakaian jadi ada safeguard untuk pengamanan. Memang sudah berakhir, sekarang proses perpanjangan. Untuk benang, tirai, itu sekarang dalam proses perpanjangan," tambahnya.


Langkah deregulasi ini diumumkan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Revisi Permendag 8 Siap Diumumkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|