PHK Massal Gegara Izin Konsesi Dicabut, Ini Pemilik Toba Pulp (INRU)

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), mengumumkan langkah efisiensi besar-besaran melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kebijakan ini diambil menyusul adanya perubahan status izin konsesi lahan perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU menyatakan telah melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut pada tanggal 23 hingga 24 April 2026. Langkah ini rencananya akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Manajemen menjelaskan bahwa keputusan pahit ini merupakan dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan. Hal tersebut menyebabkan penghentian total seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH milik perusahaan.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, INRU disebut-sebut menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk memeriksa perusahaan tersebut.

"Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap Toba Pulp Lestari ini," katanya di Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, Toba Pulp Lestari telah buka suara terkait tudingan sebagai penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra. Perseroan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

INRU menjelaskan seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Dari total areal 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

"Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH," sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, (2/12/2025).

Lantas siapa pemilik Toba Pulp Lestari?

Toba Pulp Lestari awalnya bernama Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia pada 18 Juni 1990. Berdasarkan prospektus IPO, konglomerat Sukanto Tanoto menggenggam 27,7% saham Indorayon. Selain itu juga tercatat nama Polar Yanto Tanoto memegang 6,5% saham Indorayon sebelum IPO.

Kala itu Sukanto tercatat sebagai komisaris utama dan Yanto sebagai direktur. Dalam prospektus juga disebutkan bahwa Indorayon merupakan bagian dari Raja Garuda Mas, yang kini disebut Royal Golden Eagle.

Dalam laporan terbaru atau per 31 Maret 2026, mayoritas saham Toba Pulp Lestari dimilik oleh Allied Hill Limited. Perusahaan yang beralamat di Hong Kong tersebut memiliki 1.285.265.467 saham atau 92,54%. Pemegang manfaat akhir perusahaan adalah Joseph Utomo.

Sebelumnya atau pada awal tahun ini, mayoritas saham Toba Pulp Lestari dipegang oleh perusahaan asal Singapura, Pinnacle Company Pte. Penerima manfaat akhir sama, yaitu Joseph Oetomo.

Sebelum Joseph Oetomo, Sim Sze Kuan sempat tercatat sebagai penerima manfaat akhir Toba Pulp Lestari pada November 2022. Kala itu Pinnacle juga tercatat sebagai pemilik mayoritas saham perusahaan dengan kode emiten INRU tersebut.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|