Poin Penting Sikap Komnas Perempuan Terkait Pelecehan Seksual FH UI

2 hours ago 3

Poin Penting Sikap Komnas Perempuan Terkait Pelecehan Seksual FH UI Terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswa FH-UI. - TikTok.

Harianjogja.com, JAKARTA— Dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menuai sorotan tajam dari Komnas Perempuan. Kasus ini disebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etik semata, melainkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Komnas Perempuan menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa tersebut masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komisioner Devi Rahayu menegaskan bahwa ruang digital tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.

Dampak Nyata dan Tren Meningkat

Komnas Perempuan menekankan bahwa kekerasan seksual berbasis digital memiliki dampak psikologis yang serius dan berkepanjangan bagi korban. Dalih “bercanda” tidak dapat dibenarkan dalam konteks ini.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus atau meningkat 14,07% dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk terbanyak.

Dalam lima tahun terakhir, tren menunjukkan bahwa KBGO menjadi jenis kekerasan paling dominan. Pada 2025 tercatat 1.091 kasus KBGO, dengan sekitar 90% di antaranya berupa kekerasan seksual berbasis digital.

Komisioner Sondang Friskha Simanjuntak menyebut kondisi ini menandakan ruang digital semakin sering digunakan sebagai medium kekerasan berbasis gender.

“Data ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang terus digunakan dan menunjukkan dimensi baru dan tren-nya terus menguat,” ujarnya.

Penanganan Tak Cukup Internal Kampus

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di kampus tidak bisa menggantikan proses hukum pidana. Penanganan internal saja dinilai berisiko melanggengkan impunitas.

Penanganan kasus ini dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Komnas Perempuan mendorong penguatan peran satgas di lingkungan Universitas Indonesia agar penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menyentuh akar persoalan dan pemulihan korban.

Dorongan Pendekatan Berbasis Korban

Selain penegakan hukum, Komnas Perempuan menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban, termasuk pemulihan psikologis, sosial, hingga keberlanjutan pendidikan korban.

Proses hukum formal juga diminta dibuka tanpa hambatan bagi korban yang ingin menempuh jalur pidana.

Kasus ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kampus sebagai ruang aman dan setara, sekaligus menekan praktik kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi.

“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Devi Rahayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|